TAKENGON-LintasGAYO.co : Komisi B dan C DPRK Aceh Tengah, melakukan kunjungan kerjanya ke perusahaan getah pinus di Isak dan Pos Retribusi Ise-Ise, Kecamatan Linge, Aceh Tengah, Senin 28 Juli 2025.
Wakil Ketua Komisi B DPRK Aceh Tengah, Genap Linge mengatakan, kunjungan itu bagian dari pengawasan dan untuk mengetahui secara detail terkait beberapa persoalan getah pinus di wilayah tersebut.
“Dari kunjungan ini, kita menemukan fakta yang cukup mengejutkan,” kata Genap, Selasa 29 Juli 2025.
Disampaikan putra asli Linge itu, perusahaan getah pinus PT JMI dan PT THL tidak membayar retribusi.
“Untuk PT THL, kita temukan mereka tak lagi membayar retribusi karena sudah membayar pajak ke negara,” katanya.
Sementara untuk PT JMI, sejak Januari 2025 lalu, mereka menunggak retribusi mencapai 900 Juta.
“Fakta ini kita dapatkan dari hasil pertemuan dengan penanggung jawab retribusi di Ise-Ise,” kata Genap.
Hal ini menjadi harus menjadi perhatian dari Pemkab Aceh Tengah, mengingat wilayah Linge menjadi wilayah terluas di Aceh, dalam produksi getah pinus.
“Ini tidak boleh didiamkan, Pemkab harus segera mencari solusi dan pihak perusahaan juga harus taat akan aturan yang berlaku,” demikian Genap.
[Sertalia/DM]