TAKENGON-LintasGAYO.co : Aktivis muda Gayo, Edi Syahputra Linge, menyoroti mutasi kepala sekolah (kepsek) di Aceh Tengah, yang diduga banyak tak memenuhi syarat menjadi kepala di satuan pendidikan.
“Kita menduga, ada kepsek yang secara aturan belum layak menjadi kepala sekolah, lantaran tidak memenuhi kriteria,” kata Edi, lewat keterangan resminya, Kamis 17 Juli 2025.
Di Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, disebutkab bakal calon kepala sekolah kepala sekolah memiliki syarat dan ketentuan yang disebutkan secara jelas.
“Di Pasal 7, syarat menjadi kepala sekolah adalah pangkat paling rendah III/C bagi guru PNS, dan jenjang jabatan paling rendah Gutu Ahli Pertama bagi guru berstatus PPPK dengan pengalaman 8 tahun minimal menjadi guru,” kata Edi.
Jika, tidak ada kata Edi lagi, maka Pemkab bisa mengusulkan guru PNS dengan pangkat paling rendah III/B dan guru PPPK dengan pengalaman 4 tahun.
Edi menilai, ada permainan yang tidak terlihat, pada saat Bupati Aceh Tengah memutasi puluhan kepala sekolah beberapa waktu lalu.
“Alih-alih melakukan pembaharuan dan penyegaran, malah menabrak aturan. Karena hemat kami, ada beberapa kepala sekolah yang belum layak menjadi kepsek tapi sudah dilantik,” tegas Edi.
Dikatakan lagi, ada kepala sekolah yang sudah menjabat 10 tahun, tapi tetap dipertahankan.
“Hal ini, juga jelas melanggar aturan karena secara aturan hanya 4 tahun, dan dapat diperpanjang 4 tahun lagi,” katanya.
Edi Syahputra Linge berharap kepada Bupati Aceh Tengah untuk segera menyelesaikan masalah yang terjadi agar tidak menimbulkan spekulasi dan narasi yang memperkeruh stabilitas tenaga pendidik.
Tambahnya lagi bupati harus memanggil instansi terkait perekrutan calon kepala sekolah dan kepala sekolah itu sendiri untuk segera di evaluasi atas pelanggaran peraturan yang telah berlaku.
[SP]