Pengurus Baitul Mal Kampung di Aceh Tengah Dikukuhkan

oleh

TAKENGON-LintasGAYO.co : Bupati Aceh Tengah, Drs. Haili Yoga, M.Si, didampingi Wakil Bupati Aceh Tengah, Muchsin Hasan, M.SP secara resmi mengukuhkan pengurus Baitul Mal Kampung (BMK) se-Kabupaten Aceh Tengah dalam rangka memperkuat kelembagaan zakat dan pelayanan sosial berbasis kampung yang digelar Gedung Olah Seni (GOS) Takengon, Senin (30/06/2025).

Transformasi kelembagaan Baitul Mal di Aceh Tengah mengacu pada Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal, yang telah diubah melalui Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2021.

Dalam qanun tersebut, ditegaskan bahwa seluruh perusahaan dan lembaga vertikal yang beroperasi di Aceh wajib menyalurkan zakat melalui Baitul Mal, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Pengukuhan dilakukan secara simbolis kepada pengurus BMK dari tujuh kampung, yaitu Kampung Jagong Jeget, Kampung Takengon Timur, Kampung Pepayungen Angkup, Kampung Gele Lungi, Kampung Kebet, Kampung Kuala I, dan Kampung Kala Lengkio. Sementara itu, total pengurus Baitul Mal Kampung yang akan dikukuhkan di Aceh Tengah mencapai 295 kampung, dan pengukuhan akan dilanjutkan secara bertahap.

Dalam sambutannya, Bupati Haili Yoga menegaskan bahwa segala hal yang berkaitan dengan agama dan membantu masyarakat miskin harus dipermudah. Bupati mengangkat program “Ahad Berkah” sebagai salah satu contoh nyata kepedulian sosial yang langsung menyentuh masyarakat di pelosok.

“Kami keliling setiap jumat berkah untuk memastikan tak ada masyarakat yang membutuhkan yang luput dari perhatian,” ujarnya.

Bupati juga mengajak masyarakat untuk membayar zakat secara tertib dan benar, terlebih dengan telah terbentuknya Baitul Mal Kampung yang akan memudahkan penyaluran.

“Kita harus tanamkan bahwa membayar zakat adalah kewajiban, dan dengan adanya BMK, distribusi zakat akan lebih tepat sasaran,” katanya.

Bupati Aceh Tengah juga menyinggung pentingnya menjaga masjid sebagai pusat peradaban, serta menyampaikan program pelatihan imam rawatib, agar imam tidak hanya bisa membaca, tapi juga memahami bacaan dan mampu membenahi kesalahan.

“Ini bagian dari peningkatan kualitas spiritual masyarakat kita,” tambahnya.

Dalam kesempatan itu, turut juga dilakukan sosialisasi Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2021 oleh perwakilan Baitul Mal Provinsi Aceh. Sosialisasi ini bertujuan untuk memperjelas landasan hukum operasional Baitul Mal dan menekankan peran strategis Baitul Mal Kampung dalam sistem pelayanan umat dan pengentasan kemiskinan.

Bupati juga menyoroti bahwa masih banyak masyarakat di pedesaan yang tidak bisa melanjutkan sekolah karena keterbatasan ekonomi. Oleh karena itu, program-program bantuan pendidikan dari Baitul Mal kabupaten akan dikolaborasikan dengan Baitul Mal Kampung, sehingga bantuan bisa menjangkau hingga tingkat akar rumput.

“Baitul Mal bukan hanya lembaga administrasi zakat, tapi juga bagian dari pelayanan langsung kepada masyarakat,” tegas Bupati dan berharap kehadiran BMK mampu menjadi solusi konkret bagi persoalan-persoalan sosial di kampung, mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga pemberdayaan ekonomi.

[SP]

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.