Juru Parkir Liar di Aceh Tengah Ditertibkan

oleh

TAKENGON-LintasGAYO.co : Dalam upaya menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas), Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Aceh Tengah bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Aceh Tengah melaksanakan tertibkan juru parkir liar di wilayah Kota Takengon, Rabu (25/6/2025).

Kegiatan ini difokuskan pada sejumlah titik pusat keramaian dan lokasi strategis yang sering digunakan sebagai area parkir kendaraan.

Penertiban dilakukan secara persuasif melalui himbauan dan sosialisasi kepada para juru parkir agar menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku.

Kapolres Aceh Tengah, AKBP Dody Indra Eka Putra, S.I.K., M.H., melalui Kasat Lantas Polres Aceh Tengah, AKP Aiyub, S.E., M.H., menyampaikan, para juru parkir diimbau untuk memberikan karcis parkir resmi kepada pengguna jasa parkir serta mengenakan atribut resmi berupa rompi parkir yang telah ditentukan.

“Langkah ini penting untuk memastikan tidak ada pungutan liar dan masyarakat merasa aman serta nyaman dalam memarkirkan kendaraannya,” kata AKP Aiyub.

Pihak Sat Lantas berharap dengan adanya kegiatan ini, para juru parkir dapat lebih memahami peran dan tanggung jawabnya dalam mendukung kebijakan pemerintah di wilayah Kabupaten Aceh Tengah.

[SP]

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.