Peran ASN Kemenag dalam Gerakan Ekoteologis

oleh

Catatan Mahbub Fauzie, S.Ag, M.Pd*

Pencanangan ekoteologi oleh Menteri Agama Prof Dr KH Nasaruddin Umar MA merupakan komitmen pemerintah dalam hal menjadikan agama sebagai inspirasi dan kekuatan moral guna melindungi lingkungan dan menghadapi tantangan perubahan iklim.

Issu tentang eksploitasi sumber daya alam di beberapa titik negeri ini yang dilakukan oleh segelintir pihak yang tidak bertanggung jawab, dipandang sangat mengancam kelestarian lingkungan dan merusak keberlangsungan ekosistem di sekitarnya.

Perilaku beberapa oknum yang cenderung berada di luar kendali seperti pembalakan liar, penambangan tidak berkelanjutan, dan konservasi hutan menjadi perkebunan, dan pengelolaan sumber daya air semisal laut, sungai dan danau telah menimbulkan dampak buruk bagi alam dan lingkungan hidup.

Dalam perspektif ekoteologis pelanggaran ini sering dipandang sebagai pelanggaran prinsip spiritual dalam menjaga ciptaan Tuhan. Dari sinilah agama dapat menjadi inspirasi dan landasan moral untuk menentang eksploitasi yang tidak bertanggung jawab itu.

Baca Juga : Membangkitkan Semangat Ekoteologis

Dalam hal tantangan perubahan iklim yang berdampak pada bencana lingkungan seperti naiknya air laut, banjir dan kekeringan.

Aktivitas manusia seperti pembakaran hutan dan emisi karbon, ini juga memperburuk suasana situasi lingkungan hidup penghuni bumi.

Lagi-lagi, menurut perspektif ekoteologis bahwa dalam tradisi agama, kerusakan dan bencana lingkungan itu sering dipandang sebagai bentuk dosa kolektif yang membutuhkan rekonsiliasi dan pertobatan melalui aksi nyata.

Mencermati begitu pentingnya menjaga kelestarian lingkungan dalam perspektif agama, maka Kemenag RI yang saat ini dipimpin oleh sosok Ulama Cendikia Pak Prof Nasaruddin Umar menjadikan Penguatan Ekoteologi sebagai salah satu dari delapan program prioritas (Astaprotas).

Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) memiliki peran strategis dalam mempromosikan dan mengimplementasikan gerakan ekoteologis.

Dalam hal ini, sejak wacana ekoteologis digaungkan pimpinan, gerakan ekoteologis seperti menanam pohon, kampanye hutan wakaf dan lainnya pun massif dilakukan di lapangan.

Sebagai bagian dari institusi yang mengelola kehidupan keagamaan, maka Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenag diharapkan dapat menjadi katalisator dalam mengintegrasikan nilai-nilai agama dengan kesadaran lingkungan untuk menciptakan masyarakat yang lebih peduli terhadap ekosistem.

Baca Juga : KUA Tripe Jaya Gayo Lues Giatkan Edukasi dan Penyuluhan Ekoteologi

ASN Kemenag harus merasa tertuntut memaksimalkan perannya dalam hal melaksanakan sekaligus mensosialisasikan semangat menjaga harmoni, keberlangsungan dan kelestarian lingkungan dengan semangat ekoteologis ini.

ASN Kemenag, baik yang bertugas di unit-unit layanan yang bersentuhan langsung dengan denyut nadi interaksi sosial kemasyarakatan seperti para Penyuluh Agama Islam Fungsional dan Penghulu yang berada di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan maupun tenaga pendidik dan kependidikan di lingkungan madrasah juga.

Apapun jabatan dan posisinya, baik sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hendaknya merasa bertanggung jawab ikut mensukseskan dan perpartisipasi dalam gerakan ekoteologi.

Sebagai bahan pemikiran dan sumbang saran sesama warga institusi berlogo “Ikhlas Beramal”, tulisan ini ingin memaparkan hal-hal terkait upaya memaksimalkan peran ASN Kemenag dalam gerakan ekoteologis.

Peran ASN Kemenag dalam Gerakan Ekoteogis

Adapun peran-peran yang bisa dilakukan adalah sebagai berikut:

Pertama, Pendidikan dan Sosialisasi Nilai Ekoteologis. ASN Kemenag dapat memanfaatkan lembaga pendidikan agama (madrasah, pesantren, perguruan tinggi agama) untuk mengintegrasikan isu-isu lingkungan ke dalam kurikulum dan materi dakwah di majelis taklim, kelompok pengajian serta mimbar jumat.

Melalui peran Pendidikan dan sosialisasi nilai ekoteologi, setidaknya dapat dibuat: 1) modul pembelajaran tentang ekoteologi di semua tingkatan Pendidikan. 2) Mengadakan seminar dan pelatihan bagi guru agama untuk meningkatkan pemahaman ekoteologis. 3) Menggunakan khutbah Jumat, ceramah, dan pengajian sebagai media untuk menyebarkan kesadaran lingkungan.

Kedua, Teladan dalam Praktik Kehidupan Sehari-hari. Sebagai abdi negara, ASN Kemenag dapat menjadi teladan bagi masyarakat dengan menerapkan gaya hidup ramah lingkungan. Mulai dari hal-hal dan perilaku sederhana seperti: 1) Mengurangi penggunaan plastik sekali pakai di kantor dan madrasah. 2) Mengelola sampah dengan sistem daur ulang. 3)Menginisiasi program penghijauan di lingkungan kerja.

Ketiga, Menggerakkan Program Keagamaan Berbasis Lingkungan ASN Kemenag dapat merancang program keagamaan yang terintegrasi dengan pelestarian lingkungan. Upaya inovasi program perlu digagas dan dipraktikkan, semisal: 1) Program “Green Mosque” (masjid ramah lingkungan). 2) Program “Green Hajj” untuk mengurangi dampak lingkungan dari perjalanan ibadah. 3) Gerakan menanam pohon sebagai bentuk sedekah ekologis.

Keempat, Kolaborasi dengan Tokoh Agama dan Komunitas. Sebagai penghubung antara pemerintah dan masyarakat, ASN Kemenag dapat bekerja sama dengan ulama, tokoh agama, dan komunitas lokal.

Upaya yang bias dilakukan oleh ASN Kemenag antara lain: 1) Mendorong ulama untuk menyampaikan pesan ekoteologis dalam dakwah mereka. 2) Berkolaborasi dengan organisasi keagamaan untuk mengadakan kampanye lingkungan.

Kelima, Advokasi Kebijakan Berbasis Lingkungan. Di sini ASN Kemenag dapat mendorong penyusunan kebijakan yang mendukung pelestarian lingkungan: 1) Mengajukan kebijakan kantor ramah lingkungan. 2) Mengintegrasikan nilai ekoteologis dalam panduan resmi ibadah.

Keenam, Mengadakan Program Kampanye dan Aksi Lingkungan. ASN Kemenag dapat memprakarsai kegiatan yang melibatkan masyarakat luas, yakni dengan melaksanakan: 1) Gerakan membersihkan lingkungan tempat ibadah. 2) Kampanye hemat energi dan air. 3) Kompetisi berbasis lingkungan di sekolah-sekolah agama.

Ketujuh, Mengintegrasikan Ekoteologi dalam Moderasi Beragama Sebagai bagian dari program moderasi beragama, ASN Kemenag dapat menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara kepentingan spiritual dan tanggung jawab terhadap alam. Hal ini dapat memperkuat semangat harmoni antara manusia, alam, dan Tuhan.

Dengan peran-peran yang bias dilaksaksanakan ASN Kemenag sebagaimana dipaparkan di atas, tentu saja ASN Kemenag tidak hanya menjadi pelaksana kebijakan, tetapi juga sebagai inspirator dan sekaligus katalisator dalam gerakan ekoteologis.

ASN Kemenag, baik sebagai Guru dan Dosen di Lembaga Pendidikan maupun tenaga Administrasi ataupun Fungsional, apapun jabatannya dan dimanapun keberadaannya diharapkan mampu menggerakkan masyarakat untuk membangun hubungan yang lebih harmonis antara keimanan dan kelestarian lingkungan.

Sebagai insan beragama dan bekerja di institusi yang mengusung agama tentu mempunyai keyakinan bahwa peran mulia dalam gerakan ekoteologi ini merupakan pengejawantahan dari amal shalih yang berpaha jariah. Wallahu a’lam bish shawab.

*ASN Kemenag yang bertugas Penghulu Ahli Madya dan Kepala KUA Kecamatan Atu Lintang, Aceh Tengah

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.