Prolegda Aceh Tengah Tak Sentuh Pengelolaan Hutan, Presma UGP : Eksekutif dan Legislatif Kurang Peka

oleh

TAKENGON-LintasGAYO.co : Presiden Mahasiswa Universitas Gajah Putih (UGP) Takengon, Asraf, menyoroti kurangnya kepekaan pihak eksekutif dan legislatif Kabupaten Aceh Tengah dalam menyusun Program Legislasi Daerah (Prolegda) Tahun Anggaran 2025.

Hal ini disampaikan menyusul disahkannya 15 Rancangan Qanun dalam Sidang Paripurna DPRK Aceh Tengah pada 15 Mei 2025, di mana tidak satupun diantaranya menyentuh isu pengelolaan dan pemanfaatan hutan.

Asraf menyebutkan betapa strategisnya kawasan hutan bagi Kabupaten Aceh Tengah.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2023, luas kawasan hutan di Aceh Tengah mencapai 343.879 hektar, meliputi hutan lindung, hutan suaka alam, hutan produksi terbatas, dan hutan produksi tetap.

“Lebih dari separuh wilayah Aceh Tengah adalah kawasan hutan. Ini menunjukkan betapa vital perannya bagi ekosistem dan keberlangsungan hidup masyarakat, termasuk keberlanjutan budidaya kopi yang menjadi ciri khas daerah ini,” ujar Asraf, Jum’at 16 Mei 2025.

Menurutnya, pengelolaan dan pemanfaatan kawasan hutan seharusnya dapat mengakomodir kepentingan masyarakat luas, seperti melalui skema hutan desa yang dikelola oleh desa untuk kesejahteraan warganya, maupun hutan adat yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat.

“Sangat disayangkan, dalam 15 Rancangan Qanun yang telah ditetapkan sebagai Prolegda strategis, hal yang penting ini justru terabaikan,” katanya.

“Padahal, Bupati dan DPRK Aceh Tengah memiliki hak untuk mengusulkan dan hak inisiatif untuk merancang regulasi yang berpihak pada pengelolaan hutan yang berkelanjutan dan kemakmuran masyarakat,” tegas Asraf.

Adapun 15 Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Tengah yang ditetapkan sebagai Prolegda strategis meliputi berbagai sektor, namun tidak menyertakan satupun yang secara spesifik mengatur tentang pengelolaan dan pemanfaatan hutan.

Berikut beberapa Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Tengah yang ditetapkan sebagai Prolegda strategis meliputi:
1. Raqan RPJMD Aceh Tengah 2025-2029.
2. Raqan Perubahan struktur Majelis Adat Gayo.
3. Raqan Pengelolaan air limbah domestik.
4. Raqan Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.
5. Raqan Zonasi dan pemanfaatan Danau Lut Tawar.
6. Raqan Pertanggungjawaban APBK 2024.
7. Raqan Rencana Induk Smart City.
8. Raqan Pemanfaatan air permukaan Danau Lut Tawar.
9. Raqan prosesi adat Gayo.
10. Raqan Tata kelola pemerintahan kampung.
11. Raqan Tata cara pemilihan Reje serentak dan antar waktu.
12. Raqan R-APBK Aceh Tengah tahun 2026.
13. Raqan Perubahan PDAM Tirta Tawar menjadi PERUMDA.
14. Raqan Revisi Qanun Pajak dan Retribusi 2024.
15. Raqan Perubahan struktur perangkat daerah (Qanun No. 3/2016)

Presiden Mahasiswa UGP Asraf menyampaikan, baik pihak eksekutif maupun legislatif Kabupaten Aceh Tengah dapat lebih peka dan responsif terhadap isu-isu strategis yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam, khususnya hutan.

Ia mendorong agar inisiatif untuk menyusun Rancangan Qanun terkait pengelolaan dan pemanfaatan hutan dapat segera diwujudkan, sehingga keberadaan hutan di Aceh Tengah dapat memberikan manfaat yang optimal bagi kesejahteraan masyarakat secara luas dan tetap menjaga kelestarian lingkungan.

“Kami berharap, ke depan akan ada sinergi yang lebih baik antara eksekutif dan legislatif dalam merumuskan kebijakan yang efektif dan berpihak pada kepentingan masayarakat serta kelestarian Alam,” pungkasnya presma UGP Asraf.

[SP/Darmawan]

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.