TAKENGON-LintasGAYO.co : Pemerintah Aceh lewat Dinas Pendidikan, mengeluarkan surat edaran tentang pengendalian aktivitas murid di malam hari.
Peraturan pembatasan jam malam bagi siswa ini tertera dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan Aceh Nomor 400.3.8/5936.
Dalam SE yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Marthunis, ST, D.E.A itu, tertulis kegiatan siswa untuk tidak berada di luar rumah lewat dari pukul 22.00 Wib atau jam 10 malam.
Berikut SE lengkapnya :
Menanggapi SE itu, Plt Kacabdin Aceh Tengah, Isma Hendra, M.Pd mengatakan, pihaknya sudah mengintruksikan kepada kepala sekolah di jajarannya.
“Sudah kita intruksikan, dan meminta Kepala Sekolah untuk menyampaikan kepada wali murid, agar dijalankan dengan baik,” kata Isma Hendra.
Iapun menyambut baik atas Surat Edaran tersebut. Menurutnya, pembatasan jam malam siswa akan berdampak positif bagi pengembangan sikap siswa.
“Tentunya, ini untuk kebaikan anak didik kita ke depan. Hal positif yang harus didukung dengan baik, oleh semua pihak,” demikian Isma Hendra.
[Darmawan]