Oleh : Iman Ahmadi, S.Pdi*
Sebagai pelaku adat istiadat di Kampung keramat mupakat Kecamatan Bebesen, saya meminta kepada Bupati Aceh Tengah Haili Yoga dan Majelis Adat Gayo (MAG) untuk mengawal eksistensi hukum adat di Gayo, baik tentang sengketa adat dan peradilan adat.
Hal ini bertujuan agar adat istiadat yang berlaku di Gayo secara turun temurun, warisan leluhur para pendahulu kita, bisa tetap eksis dan lestari di tengah arus megatrend era globalisasi saat ini.
Menurut saya, saat ini adat istiadat hanya sebagai formalitas dilakukan karena sudah kurangnya pelaku pelaku adat tokoh-tokoh generasi muda.
Dan banyak tidak lagi mengerti bagaimana rangkaian pelaksanaan adat itu dilaksanakan, sehingga bergeser dari sebagaimana aslinya, dan ini harus digali dan dikembangkan lagi.
Majelis Adat Gayo (MAG) Kabupaten Aceh Tengah, juga untuk harus melakukan zosialisasi kepada Reje, unsur Sarak opat di Kabupaten Aceh Tengah, dengan memberikan pelatihan khusus tentang adat istiadat, dan peradilan hukum adat di Kabupaten Aceh Tengah, pelatihan keterampilan bermelengkan dan pidato adat Gayo.
Saat ini rangkain adat istiadat yang lazim dilakukan adalah adat mungerje dimana kegiatan ini tidak habis dan selalu kontinu dilaksanakan,
Salah satu stategi penguatan adat istiadat di Gayo yang bisa dikuatkan yaitu resam edet mungerje, dimana kegiatan ini tidak putus dilaksanakan rangkaian nya antara lain, Munginte, Mujule peramalan,berupa beras padi setungket imen ,dilakukan dengan melengkan oleh keluarga telangke sange/utusan :
“Munyino belang sigere ilen terpancang uten sigre ilen bertene.”
Selanjutnya risik kono kilo kinte, beramal tidur nipi kire juge, mengulas serta menelusuri asal muasal keturunan keluarga, dilanjutkan dengan berulak pikir, murai peramalen maknanya gere jerohtu gere kotektu si ageh agehe.
Selanjutnya menentukan mahar teniron tenemeng nipumu jemujung ni ulu nemen kuduk berupa emas dan uang hangus dan perlengkapan kamar.
Setelah kegiatan ini rampung ada kesepakatan kedua belah pihak maka barulah kegiatan ini dilaksanakan oleh reje aparat kampung kedua belah pihak dinamakan turun caram mujule emas.
Warus barang kapat wajib kuatas tempat maka reje kampung dengan reje kampung dalam hal ini sudah terkait terikat karena kedua rakyatnya yang akan menjadi pasangan keluarga baru calon aman mayak inen mayak, dan lazimnya setelah uang dihitung dan tanggal pernikahan ditentukan.
Ada kata kata penutup yang lazim disampakian dalam acara mujule emas turun caram yaitu “udah gre mehat ama reje geh kuyu bade urum gegebe, mulumpet lagu katak mujorol lagu lipe gelah berkeber kase ama reje, berkembalinen antara kite urum kite.”
Artinya apabila ada halangan dan rintangan yang menyebabkan pernikahan ini batal karena sesuatu dan lain hal yang tidak dikendaki maka automatis marwah kampung akan tercoreng dan keluarga besar pasti akan merasa kecewa dan dirugikan.
Pengalaman kami saat meminang ke Lhoksukon Aceh Utara, mereka telah membuat suatu Qanun yang mana apabila kasus diatas terjadi apabila pihak pria ingkar maka mahar yang telah diberikan tidak bisa diambil oleh keluarga pihak pria.
Sebelum pihak wanita tersebut dipinang oleh pihak lain, dan apabila pihak wanita yang ingkar maka dengan segera mengganti mengembalikan mahar tersebut kepada pihak lelaki karena pihak wanita telah ingkar dan berkianat.
Dari uraian tersebut, kami menyimpulkan bahwasanya ada suatu ketetapan yang dibuat sebagai pedoman di wilayah Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara, hendaknya dikabupaten Aceh Tengah juga ketetapan adat ini dibuat tersurat jangan hanya tersirat.
Sudah selayaknya MAG merumuskan contoh kasus yang diatas dalam pelaksanaan rangkaian Qanun adat istiadat diatas apabila ada kekeliruan yang terjadi ada acuan tertulis sebagai landasan mengingat persiapan pesta undangan sudah tersebar dan lain sebagainya namun acara pesta pernikahan gagal pasti ada yang dirugikan.
Saya berharap, kedepa MAG dapat menguatkan Qanun adat, dengan membentuk lembaga Majelis adat di kampung dan Lembaga Majelis peradilan untuk kelestarian Adat Gayo Aceh tengah yang lebih baik lagi dimasa masa yang akan datang.
*Alumni Ikatan Mahasiswa Gayo Medan Sumatera Utara