TAKENGON-LintasGAYO.co : Tim Panitia Khusus (Pansus) DPRK Aceh Tengah melakukan evaluasi terhadap kinerja Bank Aceh Syariah (BAS) Cabang Takengon sebagai bagian dari pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2024.
Kunjungan ini menyoroti peran strategis Bank Aceh sebagai sumber utama pencairan keuangan daerah serta mitra dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pelaku UMKM.
Dalam pertemuan tersebut wakil tim Pansus DPRK Aceh Tengah, Seven Cebro Kobat mengatakan, BAS sejak konversi ke sistem syariah pada tahun 2016, Bank Aceh kini hampir setara layanan dengan lainnya.
Namun demikian, masih terdapat sejumlah kendala teknis dan manajerial yang menjadi sorotan tim Pansus.
Ia pun menyoroti sejumlah ATM yang sering kosong, terutama di wilayah Pegasing. Hal ini dikhawatirkan menghambat kelancaran transaksi masyarakat dan pegawai pemerintah.
“Begitu juga dengan Dana CSR tahun 2024 disebut masih belum menyentuh sektor strategis seperti pendidikan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat secara maksimal,” tegasnya.
Tim Pansus kata dia, juga menerima keluhan dari masyarakat soal sering terjadinya kegagalan transfer serta saldo kas yang tidak mencukupi di beberapa titik layanan.
“Usulan terkait kartu multi fungsi dan sistem digital banking. Begitu pula dengan pemanfaatan QRIS yang dinilai belum masif,” sebutnya.
Terkait Kredit tim Pansus meminta syarat pengajuan dipermudah, sementara distribusinya belum menyentuh pelaku usaha kecil secara luas. Pembiayaan program seperti Super Mikro dan Ultra Mikro juga dianggap belum merata.
“Terdapat kekhawatiran bahwa dana CSR dan dividen dari BAS ke kabupaten harus dikelola secara optimal untuk kepentingan daerah,” sebut Seven.
BAS harus segera melakukan reformasi layanan perbankan digital, termasuk penyediaan mobile banking yang andal dan responsif.
Dana tanggung jawab sosial harus diarahkan pada sektor-sektor strategis seperti pendidikan, infrastruktur publik, dan pemberdayaan ekonomi lokal.
Bank Aceh wajib mempublikasikan laporan audit dan pencapaian CSR kepada publik secara berkala. Sebagai bank milik daerah, BAS harus menunjukkan kepemimpinan dalam pelayanan keuangan bagi OPD dan masyarakat, termasuk menyerap aspirasi langsung dari pemegang saham utama yakni Bupati.
ATM, layanan teller, dan distribusi kas harus ditingkatkan untuk menjamin kelancaran transaksi keuangan daerah.
Dewan juga mempertanyakan tindak lanjut pengadaan Typing Box untuk mengatasi kebocoran PAD dari pajak restoran atau rumah makan lainya.
“Bank Aceh bukan hanya lembaga keuangan, tetapi juga instrumen strategis pembangunan. Jika layanannya bermasalah, maka seluruh proses pembangunan bisa terganggu,” pungkas Seven.
[SP]