TAKENGON-LintasGAYO.co : Upuh ulen-ulen dan 13 motif kerawang Gayo resmi menjadi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) pada 25 Februari 2025. Hal ini disampaikan oleh Ummu Hanik pada Kamis, 17 April 2025.
“Alhamdulillah 13 motif Kerawang Gayo dan Upuh Ulen- Ulen sudah tercatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal jenis Ekspresi Budaya Tradisional melalui Kementerian Hukum,” kata Ummu Hanik
Menurut Ummu, hal ini penting dilakukan karena Kerawang Gayo merupakan warisan budaya yang sangat berharga untuk masyarakat Kabupaten Aceh Tengah. Kerawang Gayo memiliki pesona yang luar biasa baik dari segi warna ataupun motifnya serta mengandung filosofi kehidupan yang luhur dalam setiap ukirannya.
“Terutama dalam dunia fashion sampai saat ini terbukti Kerawang Gayo tetap diminati oleh berbagai kalangan masyarakat baik didalam negeri maupun di mancanegara,” kata Kepala Bagian Adm Pembangunan Pada Setdakab Aceh Tengah ini.
Maka, kata Ummu lagi, seiring perkembangan zaman dan kemajuan teknologi diperlukan perlindungan terhadap Kerawang Gayo agar tetap lestari dan dapat memberikan manfaat yang lebih besar secara ekonomi bagi masyarakat.
“Salah satu upaya yang dilakukan adalah mendaftarkan Kerawang Gayo di Kementerian Hukum sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) adalah solusi terbaik,” jelas engineer alumni Universitas Syiah Kuala ini.
Menurut Ibu dari tiga putri ini, pencatatan kerawang sebagai Kekayaan Intelektual Komunal Masyarakat Gayo memberikan manfaat berupa perlindungan hukum terhadap Kerawang Gayo dari penyalahgunaan yang tidak sesuai dengan seharusnya. Pelestarian budaya ini sangat menarik karena pada setiap lembar pencatatan dilengkapi dengan barcode yang apabila di scan akan ditampilkan deskipsi yang lengkap tentang warna, filosofi.
“Tentu, ini sangat bermanfaat dalam memberikan edukasi bagi generasi kita kedepan dan mempermudah memperoleh informasi bagi siapa saja, dimana saja yang ingin mengetahui lebih detil tentang kerawang gayo,” jelas Ummu.
Dalam proses pencatatan Kerawang Gayo sebagai Kekayaan Intelektual Komunal, Ummu Hanik yang ketika itu menjabat sebagai ketua Dekranasda Kabupaten Aceh Tengah melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan & Kebudayaan Kabupaten Aceh Tengah dan Majelis Adat Gayo (MAG).
Surat Pencatatan Hak Intelektual Komunal Ulen-ulen dan 12 motif lainnya sudah diserahkan langsung oleh Ummu Hanik kepada Ketua TP-PKK Aceh Tengah, Risnawati didampingi Bupati Aceh Tengah, juga istri wakil Bupati Aceh Tengah.
Adapun 13 motif kerawang yang sudah terdaftar sebagai Kekayaan Intelektual Komunal antara lain motif tali mestike, rante, tali peger, tekukur, pucukni tuis, matani lao, saraq opat, emun beriring, cucuk pengong, emun berkune, emun berangkat, tali puter tige, tapak sleman. [Zuhra]