REDELONG-LintasGAYO.co : Kejari Bener Meriah menyita lokasi SPBU Pintu Rime Gayo, Senin 14 April 2025.
Penyitaan SPBU yang terletak di pinggiran jalan Takengon-Bireuen, tepatnya di Kampung Kampung Gemasih, menyusul dugaan korupsi pembangunan senilai Rp. 6,9 Milyar.
“Tanah dan bangunan ini milik PT PRGE, dan disita atas dasar penegakan hukun,” Kata Kasi Intel Kejari Bener Meriah, Alamsyah Budin.
“Jadi untuk kepentingan penyidikan terhadap aset yang berkaitan langsung dengan tindak pidana pengelolaan dana desa lewat Bumdesma tahun anggaran 2021, 2022, dan 2023,” sebut Alamsyah.
pihaknya, berkomitmen untuk mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas dan integritas dalam penegakan hukum.
Sebelumnya, kasus ini sudah ditingkatkan statusnya dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Terhadap kasus tersebut, penyidik Kejari telah memeriksa seluruh saksi termasuk pihak ketiga yang terlibat dalam proses pembangunan. Meski belum ada tersangka yang ditetapkan, calon tersangka dalam kasus ini lebih dari dua orang.
“Kita masih menunggu hasil audit resmi terkait kerugian negara dalam proyek yang menggunakan dana desa tersebut,” Kasi Pidsus Kejari Bener Meriah, Arfiansyah Nasution, 23 Maret 20205 lalu.
Sementara itu, kata dia, berdasarkan perkiraan awal, kerugian negara dalam kasus tersebut diperkirakan lebih dari Rp1,6 miliar. Namun, jumlah ini masih bisa bertambah.
[Darmawan]