Polres Aceh Tengah Amankan 1 Pelaku Narkoba, 2 Orang DPO

oleh

TAKENGON-LintasGAYO.co : Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tengah melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung Asta Cita Presiden Prabowo.

Salah satunya pemberantasan peredaran narkotika, dan saat ini Satreskoba berhasil menangkap dan mengamankan satu tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Terduga tersangka yang diamankan adalah RI (31), wiraswasta warga Timangan Gading Kecamatan Kebayakan Kabupaten Aceh Tengah.

Dari tangan tersangka, diamankan barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat bruto 2,62 gram.

Kapolres Aceh Tengah AKBP Dody Indra Eka Putra, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Fakhrurrazi menjelaskan, tersangka RI di tangkap pada hari Selasa malam (8/4/) di Kampung Simpang Empat Kecamatan Bebesen Kabupaten Aceh Tengah.

“Saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka disita barang bukti dua paket narkotika jenis sabu, seberat 2,62 gram,” ungkapnya.

Kata Iptu Fahrurrazi dari hasil interogasi, paket sabu 2,28 gram yang di temukan dalam kotak rokok, tersangka mengaku bahwa barang haram tersebut milik temannya inisial IR, sedangkan sabu 0,34 gram merupakan miliknya yang ia beli 400 ribu rupiah dari inisial A.

“Untuk IR dan A saat ini dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Aceh Tengah, sedangkan tersangka RI sudah diamankan di rutan Polres Aceh Tengah, guna proses lebih lanjut,” ujarnya, Rabu 9 April 2025.

Fakhrurrazi menambahkan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

“Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada Polri guna memberantas peredaran narkotika. Kerja sama ini sangat penting untuk menjaga keamanan dan masa depan generasi muda,” pungkasnya Iptu Fakhrurrazi.

[SP]

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.