Cangkul Padang dan Pukat Dorong Dilarang Digunakan di Danau Lut Tawar, Pemkab Akan Terbitkan Qanun

oleh

TAKENGON-LintasGAYO.co : Demi menjaga kelestarian ekosistem Danau Lut Tawar yang mulai terancam, Pemkab Aceh Tengah melarang penangkapan ikan dengan menggunakan alat tangkap Cangkul Padang dan Pukat Dorong (Dedem)

Hal tersebut disampaikan Bupati Aceh Tengah, Drs. Haili Yoga, M.Si saat memimpin rapat penertiban Danau Lut Tawar dan persiapan menyambut hari raya Idul Fitri 1446 H, di Kampung Mendale Kecamatan Kebayakan, Rabu (26/03/2025) pagi setelah pelaksanaan shalat subuh.

Danau yang memiliki luas 5.462 hektar tersebut, keberadaannya selama ini menjadi sumber kehidupan dan pariwisata yang mendukung perekonomian daerah.

Namun, dalam beberapa tahun terakhir, kelestarian danau ini mulai terancam oleh berbagai aktivitas yang kurang ramah lingkungan.

Salah satu ancaman yang dihadapi adalah penangkapan ikan  dengan alat tangkap moderen yang berdampak negatif pada ekosistem danau, yang sering disebut “Cangkul Padang” dan “Pukat Dorong” sejenis Pukat harimau dengan bentangan jaring mencapai ratusan meter dari dasar danau.

Metode penangkapan yang menggunakan alat-alat tersebut tidak hanya mengurangi stok ikan, tetapi juga berdampak pada hilangnya keanekaragaman hayati yang selama ini menjadi kekayaan alam Danau Lut Tawar.

Menyikapi hal ini, Pemkab Aceh Tengah telah mengambil langkah tegas dengan melarang penangkapan ikan menggunakan alat “Cangkul Padang” dan “Pukat Dorong”.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pelestarian ekosistem danau serta perlindungan sumber daya perikanan terutama pelestarian ikan endemik asli yakni Depik atau nama latinnya rasbora tawarensis.

“Kita hadir hari ini, danau laut tawar mau kita selamatkan atau tidak. Poin kita rapat pagi ini, mendapatkan komitmen bersama, kita semua harus berani karena bukan untuk pribadi, untuk penyelamatan dearah anugerah yang diberikan Allah SWT,” ucapnya.

“Komitmen bersama terkait cankul padang dan cangkul dedem kiat sepakati di stop, setuju. Kalau ini tidak jaga maka selesailah semua, semua harus berani jangan adalagi yang protes-protes hasil keputusan ini,” tambahnya.

Kebijakan pelestarian ekosistem Danau Lut Tawar akan dituangkan dalam peraturan daerah atau Qanun dan peraturan bupati.

“Kita akan tindaklanjuti segera dengan regulasi perda qanun atau turunannya perbup yang akan disepakati bersama terkait dengan pelestarian lingkungan,” tegas Haili.

Kebijakan larangan tersebut diharapkan dapat menghentikan praktik penangkapan ikan secara destruktif dan memberi kesempatan bagi pemulihan populasi ikan yang semakin menurun dan perlindungan terhadap kawasan ekosistem Danau Lut Tawar.

Ada tujuh poin yang menjadi kesepakatan diantara pertama berkomitmen dan sepakat melakukan pelestarian Danau Lut Tawar mengingat kondisi Danau saat ini yang cukup mengalami tekanan ekologis dan ekonomis cukup tinggi berdasarkan fakta-fakta di Lapangan

Kedua berkomitmen untuk memberhentikan operasional Cangkul Padang dan Cangkul Dedem di Danau Laut Tawar selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan pengesahan Qanun pelestarian Danau Lut Tawar.

Ketiga perlu menjaga kelestarian hutan, pengelolaan sampah dan penataan keramba jaring apung untuk keberlanjutan sumberdaya air dan eksistensi Danau Lut Tawar.

Keempat mengoptimalisasikan pengembangan pembenihan ikan endemik dalam rangka peningkatan populasi ikan endemik, kelima regulasi yang kuat dalam bentuk komitmen anggota DPRK Aceh Tengah berupa klausul terhadap kelestarian Danau Lut Tawar.

Keenam terkait penimbunan zona litoral Danau Lut Tawar akan dilanjutkan diskusi lanjut dengan unsur pimpinan dan pemangku kepentingan mengingat maraknya penimbunan badan air oleh pengusaha wisata seputaran Danau Lut Tawar, dan terakhir penertiban perlu dilakukan segera dan bersama-sama seluruh unsur pemangku kepentingan.

Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah terus menegaskan komitmennya dalam menjaga kelestarian Danau Lut Tawar, sebuah ekosistem vital yang memiliki nilai ekologis, ekonomi, dan budaya bagi masyarakat Gayo Aceh Tengah.

Upaya pelestarian ini menjadi sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan berbagai pihak terkait dalam menjaga kekayaan alam Aceh Tengah, Langkah proaktif ini diharapkan dapat menjaga kelestarian lingkungan yang lebih baik demi terjaganya ekosistem alam Aceh Tengah dan generasi dimasa yang akan datang.

[SP]

Comments

comments