KUTACANE-LintasGAYO.co : Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Tenggara mengamankan dua orang, diduga membawa kayu ilegal di Desa Pulo Gadung, Kecamatan Lawe Alas, Aceh Tenggara, Senin 24 Februari 2025.
Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara, Iptu Bagus Pribadi, mengatakan kedua tersangka berinisial S (31) petani warga Desa Titi Pasir, Kecamatan Semadam, Aceh Tenggara, dan SB (51) petani warga Desa Polo Gadung, Kecamatan Lawe Alas, Aceh Tenggara.
“Adapun barang bukti yang diamankan petugas berupa satu unit dump truk warna kuning dan kayu olahan sebanyak 3 ton,” sebut Bagus kepada LintasGAYO.co, Rabu 26 Februari 2025
Bagus menyebutkan kedua tersangka diamankan, Senin 24 Februari 2025 sekira pukul 23:00 WIB saat hendak membawa kayu olahan sebanyak 3 ton.
Kayu olahan tersebut diduga hasil praktek Ilegal Logging atau penebangan liar tanpa ada dokumen resmi dengan menggunakan mobil dump truk
“Kedua tersangka dan barang bukti langsung di bawa ke Polres Aceh Tenggara,” sebutnya.
Kedua tersangka atas perbuatannya kata Bagus, terancam pasal 82 undang undang RI nomor 18 Tahun 2023 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan Jo pasal 55 KUH Pidana.
[Yusuf/DM]