TAKENGON-LintasGAYO.co : Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tengah merilis capaian kinerja di tahun 2024, Selasa 7 Januari 2025.
Kajari Aceh Tengah, Andi Hendrajaya, SH, MH dalam keterangan persnya menyebutkan, di Bidang Pembinaan, Kejari Aceh Tebgah telah melaksanakan beberapa kegiatan.
“Di antaranya, Latsar CPNS Kejari Aceh Tengah, rapat staf yang dilakukan 2 kali sebulan, dan lainnya,” kata Andi.
“Pagu anggaran Rp. 6.244.352.000, realisasi Rp. 6.868.487.161. Sementara target PNBP Rp. 30 Juta, berhasil direalisasikan Rp. 29.833.600, dengan persentase sebesar 99,45 persen,” tambahbya.
Sementara di Bidang Intel, Kejari Aceh Tengah juga telah melaksanakan berbagai kegiatan, mulai dari penyuluhan hukum jaksa masuk sekolah sebanyak 4 kegiatan, pemantauan pemilu 3 kegiatan, PPS 6 kegiatan, jaksa menyapa 4 kegiatan.
“Lalu ada tangkap buron 1 kegiatan, program pengamanan dan lainnya 11 kegiatan,” kata Andi.
Di Bidang Pidana Umum, Kejari Aceh Tengah kata Andi, menangani 207 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
“Kasus yang masuk ke tahap 1, sebanyak 201, kasus P-21;176, tahap 2 179 kasus, putusan 185 kasus, dan yang sudah dieksekusi 185,” terang Andi.
Lain itu, bidang Pidum juga menanganu 5 perkara restorative justice dan 1 rumah restorative justice di Kampung Sanehen.
Lebih jauh Andi menerangkan, di Bidang Pidana Khusus, pihaknya menangani 3 kasus korupsi selama tahun 2024.
“Di Bidang Pidsus, kita juga telah melakukan penyelamatan uang negara sebesar Rp. 623.408.125, dari kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan lanjutan pembangunan RS Regional yang bersumber dari dana APBA tahun 2001,” katanya.
“Lain itu, dari kasus perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengadaan APE dalam dan luar TK/PAUD se-Kabupaten Aceh Tengah pada Disdik, pada tahun 2019,” tambah Andi.
Sementara itu kata Andi lagi, pada kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan lanjutan pembangunan RS Regional, terpidana membayar denda Rp. 200.000.000,-.
Lain itu, di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kejari Aceh Tengah juga menangani beberapa perkara perdata dan TUN.
“Di bidang ini, Kejari Aceh Tengah dapat melakukan pemulihan dan penyelamatan keuangan/kekayaan negara sebesar Rp. 9.240.000.000,” tandas Andi Hendrajaya.
[Darmawan]