Waspada Penipuan Mengatasnamakan Kewajiban Perpajakan

oleh

Oleh : Faisal Azni*

Penipuan dengan memanfaatkan media sosial kembali marak, dengan berbagai modus dan model penipuan variatif dan menelan banyak korban.

Modus penipuan berusaha dijalankan oleh komplotan pelaku dalam upaya mengeruk keuntungan langsung dari calon korban, termasuk penipuan berkedok pemenuhan kewajiban perpajakan.

Pada kamus Bahasa Indonesia, tipu berarti kecoh, daya cara, perbuatan atau perkataan yang tidak jujur dengan maksud menyesatkan, mengakali dan mencari keuntungan.

Sementara Penipuan adalah proses atau perbuatan, cara menipu yang memberikan keuntungan kepada satu pihak dan merugikan pihak lainnya.

Membangun kesadaran pajak kian hari kian meningkat. Kegiatan edukasi dan sosialisasi terus masif digalakkan, disertai dengan amplifikasi berbagai konten edukasi melalui media daring telah memberikan pengaruh positif.

Namun tantangan teranyar adalah hadirnya berbagai jenis dan modus penipuan yang mengatasnamakan insitusi perpajakan di Indonesia membuat masyarakat galau dan resah berkepanjangan.

Penipuan terkait masalah perpajakan mencuat dengan berbagai skenario yang dijalankan oleh pelaku kriminal ini, dengan  memanfaatkan berbagai kondisi ketidakpahaman dan kepanikan masyarakat.

Iming-iming yang ditawarkan dengan berbagai kamuflase seakan menjadi solusi terbaik di tengah berbagai permasalahan yang sedang dihadapi masyarakat.

Jika sebelumnya menggunakan telepon dengan berbagai bujuk rayuan mendapatkan hadiah dan diminta menyetorkan dana untuk pajak penghasilan atas undian, maka saat ini penipuan mulai merambah media sosial.

Dengan mengatasnamakan pajak, komplotan penipu menggunakan sambungan telepon, dimana penipu mengaku sebagai pegawai pajak menawarkan kemudahan bagi wajib pajak dalam pemenuhan kewajiban perpajakan.

Hal itu, termasuk memberikan jaminan bahwa tidak akan terdapat permasalahan perpajakan jika wajib pajak mengikuti arahannya sekaligus melakukan transfer dana ke rekening orang pribadi tertentu.

Nomor HP dan foto profil terkadang mencatut foto pejabat di instansi Perpajakan sehingga memberikan tambahan keyakinan seolah ini benar pegawai pajak.

Mengutip laman resmi DJP, penipuan kini juga dilakukan melalui email dan pesan singkat. Diantaranya adalah phising.

Cara ini adalah penipuan untuk mendapatkan data penting orang lain yang berpotensi disalahgunakan dengan mengirimkan pesan melalui email, sms, pesan dalam jaringan (daring) atau saluran lainnya yang mengatasnamakan instansi resmi seperti DJP.

Komplotan penipu memanipulasi link download M-Pajak, atau situs Pajak.go.id dengan Pajak.co.Id atau Pajak.com agar Wajib Pajak mengklik link yang dibagikan sehingga data dapat diakses dan merugikan Wajib Pajak.

Padahal sebagaimana diketahui bahwa aplikasi M-Pajak memang merupakan aplikasi resmi DJP yang menyajikan berbagai kebutuhan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan memanfaatkan teknologi kekinian.

DJP sendiri tidak melakukan penagihan melalui email, dan tidak membenarkan Wajib Pajak dalam melaksanakan pembayaran menitipkan pembayarannya kepada nomor rekening orang-perorang atau organisasi.

Mekanisme pembayaran pajak jelas melalui pembuatan billing pajak dan pembayaran ke kas negara melalui Bank Persepsi dan kantor pos sehingga setelah pembayarannya akan mendapatkan NTPN.

Bagi gen Z, berbagai model penipuan tentu masih dapat diwaspadai karena mereka melek dan sangat mahir dalam memanfaatkan teknologi, namun banyak generasi sebelumnya yang masih gagap teknologi dan menjadi korban dari penipuan.

Beberapa hal dapat dilakukan agar menghindari terjadinya penipuan khususnya dalam urusan pajak adalah sebagai berikut :

  1. Menjaga keamanan data dan pembaharuan password secara berkala
  2. Tidak segera mengklik berbagai link yang dikirim walaupun sudah menyertakan nama dan identitas secara benar
  3. Wajib Pajak dapat melaksanakan verifikasi atas informasi yang diterima, bisa melalui Kring Pajak 1500200, email pengaduan@pajak.go.id livechat di pajak.go.id atau menghubungi kantor pelayanan pajak terdekat.
  4. Abaikan dan hapus pesan berisi File Apk atau bahkan file lain yang mencurigakan
  5. Periksa nomor kantor pajak yang digunakan dan Wajib Pajak dapat membandingkan dengan nomor handphone penipu yang telah dirilis di situs atau media sosial resmi DJP
  6. Jangan panik dan melakukan analisis kebenaran informasi serta verifikasi, contohnya untuk pembayaran pajak atas hadiah undian, bisa jadi kita tidak mengikuti undian atau perlombaan yang dimaksud

Waspada dalam berbagai kondisi serta situasi menjadi satu keniscayaan bagi kita semua agar terhindar dari berbagai kemungkinan menjadi korban penipuan.

DJP terus memberikan edukasi dan informasi terkait berbagai modus terbaru penipuan yang menggunakan pajak sebagai salah satu instrumennya.

Kita juga sangat berharap gen Z dapat memberikan informasi dan pencerahan kepada generasi sebelumnya agar meminimalkan jumlah korban yang terjebak dalam berbagai kasus penipuan.

Bagi yang telah menjadi korban penipuan diharapkan dapat memberikan informasi ke kantor pajak dan dalam hal terdapat kerugian material maka dapat segera melaporkan kepada pihak penegak hukum.

Informasi yang disampaikan tentu akan memberikan manfaat agar tidak terjadi lagi dimasa yang akan dating.

Kita juga sangat berharap berbagai pihak untuk dapat terus membongkar sindikat penipuan yang meresahkan ini sehingga tidak menjadi beban atau ancaman baru dalam kehidupan yang lebih baik.

*Staf di Kanwil DJP Aceh (tulisan ini opini pribadi tidak mewakili institusi tempat penulis bekerja).

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.