Bardan Sahidi : Bantuan Hukum Gratis untuk Lindungi Hak Warga

oleh

Takengon–LintasGAYO.co : Hak atas keadilan merupakan salah satu hak fundamental yang harus dimiliki oleh setiap warga negara, termasuk masyarakat Aceh Tengah.

Namun, kenyataannya, tidak semua warga memiliki kemampuan finansial untuk mendapatkan layanan hukum yang layak. Banyak kasus seperti sengketa tanah, kekerasan dalam rumah tangga, atau masalah tenaga kerja yang tidak terselesaikan karena keterbatasan akses hukum.

Oleh karena itu, bantuan hukum gratis menjadi kebutuhan mendesak untuk melindungi hak-hak warga terutama yang kurang mampu.

Calon Bupati Aceh Tengah Nomor Urut 1, Bardan Sahidi, menegaskan bahwa pihaknya akan memprioritaskan program bantuan hukum gratis jika terpilih.

Menurut Bardan, layanan hukum gratis ini adalah bentuk nyata dari kehadiran pemerintah dalam melindungi hak warganya.

“Setiap warga memiliki hak yang sama di mata hukum, tetapi tidak semua mampu membayar jasa hukum. Bantuan hukum gratis adalah solusi agar keadilan dapat dirasakan oleh semua lapisan masyarakat,” ujarnya, Rabu (20/11).

Bardan menyoroti pentingnya bantuan hukum dalam menyelesaikan berbagai permasalahan yang kerap dihadapi oleh warga.

Ia mencontohkan kasus sengketa tanah yang sering terjadi di daerah pedesaan akibat minimnya pemahaman hukum masyarakat. Selain itu, kasus perlindungan perempuan dan anak juga menjadi perhatian khusus.

“Tanpa akses hukum, masyarakat yang lemah hanya akan menjadi korban ketidakadilan,” tambahnya.

Untuk merealisasikan program bantuan hukum gratis, Bardan bersama Calon Wakil Bupati Karimansyah telah merancang langkah-langkah strategis.

Pertama, mereka akan bekerja sama dengan lembaga bantuan hukum (LBH) dan advokat yang berkomitmen untuk memberikan layanan pro bono bagi masyarakat kurang mampu.

Kerja sama ini akan diformalisasi melalui perjanjian dengan lembaga-lembaga hukum yang memiliki kredibilitas tinggi.

Langkah kedua adalah Hotline konsultasi hukum, yang akan menjadi pusat informasi dan konsultasi hukum bagi warga.

Hotline ini akan dikelola oleh para ahli hukum dan paralegal yang dilatih untuk memberikan layanan yang cepat dan efektif. Warga dapat mengajukan konsultasi hukum atau melaporkan masalah yang mereka hadapi tanpa biaya.

Bardan juga berencana untuk memperkuat literasi hukum masyarakat melalui program edukasi. Sosialisasi tentang hak-hak hukum akan dilakukan secara rutin, baik melalui pertemuan masyarakat, sekolah, maupun media lokal.

“Masyarakat harus memahami hak mereka agar tidak menjadi korban penyalahgunaan kekuasaan atau penipuan,” kata Bardan.

Selain itu, anggaran khusus akan dialokasikan melalui APBD untuk mendukung program ini.

Menurut Bardan, keberlanjutan bantuan hukum gratis membutuhkan dukungan finansial yang memadai. Ia juga membuka peluang kolaborasi dengan lembaga non pemerintah yang bergerak di bidang hak asasi manusia dan keadilan sosial.

Harapan Bardan dan Karimansyah dengan adanya program ini adalah terwujudnya masyarakat Aceh Tengah yang lebih sadar hukum dan terlindungi hak-haknya.

“Keadilan adalah hak semua orang, bukan hanya mereka yang mampu membayar. Dengan bantuan hukum gratis, kita memastikan tidak ada warga yang terabaikan dalam memperjuangkan hak mereka,” tegas Karimansyah.

Dengan komitmen dan langkah konkret yang telah dirancang, Bardan optimis program bantuan hukum gratis akan menjadi salah satu inovasi penting pemerintah daerah.

“Ini adalah wujud kehadiran pemerintah untuk rakyat, memastikan bahwa hukum benar-benar menjadi alat keadilan, bukan alat kekuasaan,” tutup Bardan.

[Ril]

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.