Arslan Divonis 3 Bulan, Puluhan Warga yang Hadir ke Ruang Sidang PN Takengon Teteskan Air mata

oleh

TAKENGON-LintasGAYO.co : Mantan Kepala BPKK Aceh Tengah selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) Arslan A Wahab dan Nafisah Elviana selaku Kuasa BUD, divonis 3 bulan oleh majelis hakim pada PN Takengon, Senin 19 November 2024.

Hal ini diketahui lewat sidang putusan pada perkara tindak pidana “dengan sengaja dan melawan hukum melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 37 yaitu tindakan mengalihkan Zakat, infak, Sedekah, dan/atau dana sosial keagamaan lainnya yang ada dalam pengelolaannya.”

Pantauan, pada sidang pembacaan putusan itu, Arslan A Wahab dan Navisah Elfiana mendapat dukungan moril dari puluhan orang yang hadir ke ruang sidang.

Bahkan, banyak diantara mereka yang meneteskan air mata, karena bersedih atas putusan tersebut.

Arslan dianggap telah menyelamatkan keuangan daerah Aceh Tengah lewat kebijakannya. Tidak untuk memperkaya diri sendiri.

Justru jika kebijakan itu tak diambil, maka Aceh Tengah akan berpotensi pemotongan anggaran sebesar Rp. 21 M pada tahun berikutnya.

Sebagaimana diketahui, dalam membacakan pledoinya beberapa waktu lalu, Arslan membantah dakwaan tersebut.

Ia mengatakan, apa yang dilakukan adalah untuk menyelamatkan keuangan daerah Aceh Tengah.

[Red]

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.