TAKENGON-LintasGAYO.co : Mantan Kepala BPKK Aceh Tengah selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) Arslan A Wahab dan Nafisah Elviana selaku Kuasa BUD, divonis 3 bulan oleh majelis hakim pada PN Takengon, Senin 19 November 2024.
Hal ini diketahui lewat sidang putusan pada perkara tindak pidana “dengan sengaja dan melawan hukum melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 37 yaitu tindakan mengalihkan Zakat, infak, Sedekah, dan/atau dana sosial keagamaan lainnya yang ada dalam pengelolaannya.”
Atas putusan hakim yang diketuai Rahma Novatiana dan dua hakim anggota tersebut, kuasa hukum mempertimbangkan untuk melakukan banding.
Pantauan, pada sidang pembacaan putusan itu, Arslan A Wahab dan Navisah Elfiana mendapat dukungan moril dari puluhan orang yang hadir ke ruang sidang.
Terkait : Arslan Divonis 3 Bulan, Puluhan Warga yang Hadir ke Ruang Sidang PN Takengon Teteskan Air mata
Keduanya dianggap telah menyelamatkan keuangan daerah, dan pada perkara ini tidak ada kerugian yang ditimbulkan dari kebijakan yang diambil.
Justru jika kebijakan itu tak diambil, maka Aceh Tengah akan berpotensi pemotongan anggaran sebesar Rp. 21 M pada tahun berikutnya.
Sebagaimana diketahui, dalam membacakan pledoinya beberapa waktu lalu, Arslan membantah dakwaan tersebut.
Ia mengatakan, apa yang dilakukan adalah untuk menyelamatkan keuangan daerah Aceh Tengah.
Ini isi pledoinya : Sambil Teteskan Air Mata, Arslan A Wahab Bacakan Pembelaan di PN Takengon, Ini Isi Lengkap Pledoinya
[Red]