Kantor Dinas Perdagangan Aceh Tengah Digeledah Polisi

oleh

TAKENGON-LintasGAYO.co : Kantor Dinas Perdagangan Kabupaten Aceh Tengah digeledah Unit Tipikor Satreskrim Polres Aceh Tengah, Senin 14 Oktober 2024.

Penggeledahan itu dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Aceh Tengah, Iptu Deno Wahyudi.

Polisi menyasar gudang arsip Dinas tersebut dan ruang kelapa Dinas Perdagangan, Jumadil Enka.

Pihak Kepolisian menyusuri dokumen terkait kegiatan  pembanggunan pasar bertingkat di Bale Atu, Kota Takengon pada tahun 2018.

“Iya, kasus korupsi pembangunan pasar Bale Atu,” kata Kapolres Aceh Tengah, AKBP Dody Indra Eka Putra melalui Kasat Reskrim, Iptu Deno Wahyudi ketika dikonfirmasi.

Diketahui, pembangunan lantai tiga pasar ini dibangun dengan nilai kontrak Rp1.697.800.000 bersumber dari APBD TA 2018.

Hingga berita ini terbit, proses pengheledahan masih berlangsung.

[Darmawan]

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.