TAKENGON-LintasGAYO.co : Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tengah membuka layanan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
DPTb yang disasar ini merupakan pemilih pindahan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024, dengan membukan posko di kantor KIP, PPK dan Sekretariat PPS di setiap desa.
Komisioner KIP Aceh Tengah, Wen Y. Rahman yang juga Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi (Rendatin) menyatakan, pemilih pindahan yang dilayani adalah pemilih yang telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Namun karena keadaan tertentu, pemilih tersebut tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar sehingga memberikan suara/memilih di TPS lain.
Pemilih yang dilayani, kata Wyra, terbagi dalam beberapa kategori yakni bertugas di tempat lain, pasien rawat inap dan pendamping, disabilitas di panti sosial/rehabilitasi, mengalami rehabilitasi narkoba, menjadi tahanan Rutan dan Lapas.
“Juga dilayani pemilih karena alasan tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah atau tinggi, pemilih pindah domisili, tertimpa bencana alam dan bekerja di luar domisili,” katanya, Jumat (11/10).
Pelayanan hingga tanggal 20 November 2024 atau H-7 pelaksanaan pencoblosan hanya dilakukan bagi pemilih DPTb karena alasan bertugas di tempat lain, pasien rawat inap dan pendamping, menjadi tahanan Rutan atau Lapas dan tertimpa bencana alam.
Bagi pemilih yang hendak mendapatkan layanan DPTb, jelasnya, diwajibkan menyiapkan dokumen KTP elektronik atau kartu keluarga dan biodata penduduk serta dokumen pendukung alasan pindah memilih.
Pemilih yang menjalankan tugas saat hari pemungutan suara wajib membawa surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan lembaga/instansi yang bersangkutan.
Sementara untuk yang melakukan rawat inap perlu melampirkan surat keterangan rawat inap dari rumah sakit dan surat pendamping keluarga disertai materai.
Dibutuhkan surat keterangan dari panti sosial/panti rehabilitasi bagi pemilih yang di panti. Sedangkan pemilih penghuni Lapas dan Rutan perlu adanya surat dari pimpinan Lapas dan Rutan.
Khusus yang melakukan tugas belajar perlu surat keterangan belajar/aktif kuliah dari kampus, surat keterangan dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) bagi pemilih yang tertimpa bencana alam dan surat keterangan dari instansi bagi pemilih yang bekerja di luar domisilinya.
Ia juga berharap, sebelum mengurus pindah memilih maupun tidak, masyarakat yang sudah berhak memilih sesuai ketentuan, untuk dapat memastikan dirinya masuk dalam DPT dengan melihat pengumuman di desa serta mengecek ke portal cekdptonline.kpu.go.id.
“Apabila terdaftar (dalam DPT online) maka petugas mengecek dokumen pemilih serta menerbitkan formulir A pindah memilih melalui Sistem Data pemilih (Sidalih),” tandasnya.
[SP]