Imbauan Ketua Panwaslih Aceh Tengah ke Calon Kepala Daerah, Berkampanyelah Sesuai Aturan

oleh

TAKENGON-LintasGAYO.co : Ketua Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Tengah Ismid Ridha Isma mengimbau kepada calon Kepala Daerah untuk berkampanye sesuai aturan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Ismed sapaan akrabnya menegaskan, sesuai dengan Keputusan KIP Aceh Tengah, kampanye sudah dimulai 23 September 2024 sampai dengan 23 November 2024.

“Semua pihak yang terlibat dalam pemenangan calon kepala daerah, agar menggunakan Alat Peraga Kampanye (APK) dan bahan kampanye sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan,” tegasnya, Minggu 6 Oktober 2024.

“Begitu juga dengan lokasi peraga kampanye agar disesuai dengan Keputusan KIP Aceh Tengah Nomor 50 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Independen Pemilihan Aceh Tengah Nomor 48 Tahun 2024 tentang Penetapan Lokasi Alat Peraga Kampanye (APK) dan Rapat Umum pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tengah Tahun 2024,” tambahnya.

Ditegaskan, Panwaslih Kabupaten Aceh Tengah tidak akan pandang bulu terhadap pelanggaran yang dilakukan. Untuk itu ia berharap Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tengah dapat berjalan dengan lancar.

“Dan tentunya hal tersebut kita membutuhkan dukungan dari semua pihak,” tambahnya.

Ismed menyampaikan apabila terjadi pelanggaran dipersilahkan datang melapor ke Panwaslih.

“Laporan tersebut dapat disampaikan ke Panitia Pengawas Lapangan yang ada di Kampung, Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan dan dapat juga langsung Ke Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Aceh Tengah,” tutupnya.

[Ril]

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.