Penggantian Pasangan Calon
Pada 7 September 2024, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tengah secara resmi mengumumkan bahwa Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Alhudri dan Alaidin Abu Abbas dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan gugur dari proses pencalonan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tengah Tahun 2024.
Keputusan ini diambil berdasarkan hasil rapat pleno KIP Aceh Tengah yang dilaksanakan pada 6 September 2024, sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor: 196/PL.02.2-BA/1104/2024.
Keputusan ini didasarkan pada Peraturan KPU RI Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, serta Keputusan KPU RI Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Bapaslon Alhudri dinyatakan tidak memenuhi syarat berdasarkan beberapa tahapan penting dalam proses pencalonan.
Pertama, sesuai Pasal 4 ayat (3) huruf c Peraturan KPU RI Nomor 8 Tahun 2024, setiap calon wajib mengikuti Tahapan Pemeriksaan Kesehatan.
Namun, Bapaslon Alhudri tidak menghadiri pemeriksaan kesehatan yang dijadwalkan pada 30 Agustus hingga 2 September 2024 di RSUD dr. Zainoel Abidin, Banda Aceh, tanpa alasan yang jelas, sehingga tidak memiliki dokumen syarat calon untuk kesehatan.
Selain itu, Bapaslon Alhudri juga tidak mengikuti Uji Mampu Baca Al-Qur’an yang dilaksanakan pada 4 September 2024 di Masjid Agung Ruhamah Takengon, sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2024. Terakhir, Bapaslon ini juga tidak hadir dalam Tahapan Penandatanganan Kesediaan Menjalankan MOU Helsinki dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 yang dijadwalkan pada 6 September 2024.
Perkembangan Terkini
Namun, pada tanggal 8 September 2024, Komisi Independen Pemilihan Aceh menerima surat dari Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dengan Nomor 1998/PL.02.2-SD/05/2024 yang memberikan penjelasan terkait penggantian calon.
Surat tersebut menegaskan bahwa dalam hal calon tidak mengikuti pemeriksaan kesehatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2) huruf e Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2024 yang telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2024, calon tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat kesehatan.
Dalam hal calon atau pasangan calon tidak mengikuti pemeriksaan kesehatan, berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (2) huruf e Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, dan Bab IX Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, yang mengatur syarat Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim, maka calon atau pasangan calon tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat kesehatan.
Dalam melaksanakan penggantian calon, Komisi Pemilihan Umum Provinsi/KIP Aceh dan Komisi Pemilihan Umum/KIP Kabupaten/Kota memedomani Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dan Bab IX Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Hasil pemeriksaan kesehatan dari rumah sakit yang ditunjuk oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi/KIP Aceh dan Komisi Pemilihan Umum/KIP Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada angka 9 diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi/KIP Aceh dan Komisi Pemilihan Umum/KIP Kabupaten/Kota paling lambat 2 hari sebelum masa penelitian persyaratan administrasi calon berakhir.
Komisi Pemilihan Umum Provinsi/KIP Aceh dan Komisi Pemilihan Umum/KIP Kabupaten/Kota dalam melaksanakan pendaftaran calon pengganti dilaksanakan tepat waktu sesuai jadwal dan tahapan sebagaimana dimaksud pada angka 9 serta berkoordinasi dengan Pasangan Calon, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota berkenaan dengan penggantian Calon.
Penggantian Calon
Penggantian calon juga di dasari juga pada Pasal 138 PKPU nomor 8 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati
Dan Penggantian ini sepenuhnya menggunakan Pasal 38 Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Asas Non-Retroaktif
Keputusan Komisi Independen Pemilihan Aceh Tengah yang diambil sebelum adanya perubahan peraturan berlaku asas non retroaktif. Menyatakan bahwa undang-undang hanya berlaku untuk peristiwa yang terjadi setelah undang-undang tersebut dinyatakan berlaku. Artinya, undang-undang tidak dapat diterapkan secara mundur untuk peristiwa yang terjadi sebelum undang-undang tersebut berlaku.
Komisi Pemilihan Umum Provinsi/KIP Aceh dan Komisi Pemilihan Umum/KIP Kabupaten/Kota wajib melaksanakan pendaftaran calon pengganti tepat waktu sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Komisi Independen Pemilihan Aceh Tengah menghormati ketentuan hukum yang berlaku dan akan terus mematuhi prosedur yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia.
Semua keputusan dan tindakan yang diambil selalu berdasarkan pada peraturan yang sah, dengan tujuan untuk memastikan pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tengah Tahun 2024 berjalan secara adil, transparan, dan sesuai dengan hukum.
Dikeluarkan oleh: Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tengah
Tanggal: 8 September 2024