Oleh : Khairuddin*
Sosok Alhudri menjadi perbincangan hangat di Kabupaten Aceh Tengah, ini disebabkan karena Alhudri tidak mengikuti serangkaian tes kesehatan sebagai bagian syarat wajib untuk maju sebagai calon Bupati Aceh Tengah.
Menariknya Alhudri mendapat surat pengantar dari KIP Aceh Tengah untuk mengikuti tes Kesehatan di Rumah Sakit Umum Zainal Abidin Banda Aceh, merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 8 Tahun 2024 dan telah dirubah dengan PKPU 10 Tahun 2024 yang mengatur tentang Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati.
Pasal 104 mengatur tentang KIP Aceh Tengah melakukan penerimaan dokumen persyaratan pencalonan Bupati/Wakil, kemudian memeriksa kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan pencalonan.
Pasal 107 ayat 2 menegaskan bagi calon Bupati/Wakil Bupati yang telah mendapatkan tanda terima pemeriksaan dokumen persyaratan pencalonan diberikan surat pengantar pemeriksaan kesehatan.
Sederhananya untuk bisa mengikuti tes kesehatan calon Bupati/Wakil Bupati harus dipastikan seluruh pemenuhan persyaratan pencalonannya lengkap. Apa saja dokumen persyaratan yang harus dupenuhi? Hal ini dapat dilihat dalam pasal 20 sampai dengan pasal 33 PKPU 8 tahun 2024.
Apakah seluruh pasangan calon Bupati/Wakil Aceh Tengah sudah memenuhi ketentuan pemenuhan persyaratan dokumen yang telah ditetapkan? hanya KIP dan Panwaslih Aceh Tengah yang tahu.
Sejak awal pendaftaran jika ditemukan ada calon Bupati/Wakil Bupati yang tidak memenuhi dokumen syarat pencalonan maka berkas fisiknya harus dikembalikan untuk dilengkapi.
KIP harus melakukan tugas dengan teliti dan penuh kehati-hatian, jika kemudian ditemukan ada Calon Bupati/Wakil Bupati pemenuhan dokumen persyaratannya tidak lengkap, tetapi Calon Bupati/Wakil Bupati tersebut tetap menerima Surat Pengantar Tes Kesehatan maka tindakan ini adalah pelanggaran dan Panwaslih Aceh Tengah harus melaksanakan tugasnya.
Apakah Alhudri bisa diganti?
Berikut kita ulas secara sederhana.
Merujuk PKPU Nomor 8 Tahun 2024 pada pasal 100 ayat 3, isi ayat ini menegaskan bahwa calon yang telah menandatangani kesepakatan pengusulan dan telah didaftarkan ke KIP tidak dapat mengundurkan diri sejak dilakukannya pendaftaran.
Kemudian pada pasal 100 ayat 4 terhadap adanya calon atau pasangan calon yang mengundurkan diri parpol yang mengusulkan calon Bupati/Wakil Bupati tidak dapat mengusulkan calon pengganti dan pencalonan dinyatakan gugur.
Alhudri sejak pendaftaran belum melampirkan surat pengunduran diri secara resmi.
Pasal 126 ayat 1 diatur syarat penggantian calon. Penggantian calon dapat dilakukan pada tahap pendaftaran dalam hal, pertama berhalangan tetap, kedua dijatuhi sanksi pidana dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, ketiga dinyatakan tidak memenuhi syarat kesehatan.
Khusus Aceh ditambah satu syarat lagi yaitu tidak mampu uji baca Al – Qur’an. Maka dengan demikian ada 4 kriteria untuk dapat mengganti pencalon Bupati/Wakil Bupati.
Pasal 126 ayat 4 menjelaskan bahwa pasangan calon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat tes kesehatan dapat mengajukan calon pengganti paling lama 3 hari sejak pemberitahuan hasil penelitian persyaratan administrasi oleh KIP Aceh Tengah.
Untuk hal teknis pemeriksaan kesehatan calon Bupati/Wakil Bupati dapat merujuk pada Keputusan KPU Nomor 1090 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemeriksaan Kesehatan, calon Bupati/Wakil dinyatakan tidak memenuhi kriteria kesehatan setelah mengikuti serangkaian tes kesehatan dan hasil kesehatannya dinilai oleh dokter yang menjadi tim penilai dan tim pemeriksa.
Syarat untuk bisa diganti sebagai calon Bupati/Wakil Bupati sebagaimana dimaksud pasal 126 ayat 1 angka 3 “dinyatakan tidak memenuhi syarat kesehatan” dimaknai Alhudri telah mengikuti seluruh serangkaian tes kesehatan dan telah diperiksa kesehatannya oleh dokter tim penilai dan tim pemeriksa.
Kemudian tim penilai dan tim pemeriksa mengeluarkan keterangan hasil pemeriksaan kesehatannya dan hasilnya Alhudri tidak mampu melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Bupati, maka untuk kasus seperti ini Partai Politik Pengusung dibolehkan untuk mencari calon penggantinya.
Masalahnya Alhudri sama sekali tidak mengikuti seluruh rangkaian tes kesehatan dan dipastikan Dokter tim penilai dan tim pemeriksa tidak akan mengeluarkan keterangan hasil tes kesehatan untuk Alhudri.
Pasal 126 ayat 6 menjelaskan terhadap calon atau paslon yang mengundurkan diri sejak pendaftaran tidak dapat diganti dan dinyatakan gugur. Apakah kemudian calon Bupati yang tidak hadir dalam pemeriksaan kesehatan dianggap mengundurkan diri?
Alhudri dapat dinilai mengundurkan diri dari pencalonan dengan tidak hadir dalam pemeriksaan kesehatan dan terhadap pencalonannya dianggap gugur.
Menariknya yang gugur bukan hanya Alhudri tapi juga wakilnya Alaidin Abu Abbas. Parpol pengusung Alhudri – Alaidin Abu Abbas juga tidak dapat mencalonkan calon Bupati lain.
Kita tunggu bersama hasil pleno tertutup KIP Aceh Tengah terkait persoalan ini.
*Direktur Cempege Institute