Mampukah Anggota DPRK Aceh Tengah Bersikap kritis, Adil, Jujur, dan Proporsional?

oleh

Oleh : Al Haura Millani*

Sebanyak 30 anggota DPRK Aceh Tengah yang terpilih pada Pileg 2024, telah resmi dilantik dan sah menjadi wakil rakyat Aceh Tengah, dalam rentang waktu 2024-2029.

Selamat kepada seluruh Anggota DPRK yang terhormat, semoga dapat menjalankan amanah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tentunya, masyarakat Aceh Tengah sangat berharap kepada Anggota DPRK yang baru dilantik, agar mereka bersama dengan Pemerintah Daerah, mampu menjadikan daerah ini menjadi daerah yang dapat mensejahterakan kehidupan masyarakat Aceh Tengah.

Dan juga dapat menjadi pioner dalam upaya meningkatkan pendapatan masyarakat yang mayoritas petani, menjamin tersedianya pelayanan kesehatan dan kesempatan untuk mengenyam pendidikan yang lebih tinggi.

Melihat kondisi Pemerintahan Kabupaten Aceh Tengah saat ini, ada beberapa saran untuk dapat dilakukan oleh anggota DPRK yang baru dilantik.

Pertama, kita berharap Anggota Dewan yang terhormat nantinya dalam menjalankan fungsinya betul-betul bekerja untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi maupun golongan apalagi oligarki.

Mereka harus mampu menolak kepentingan partai yang mengusung mereka jika bertentangan dengan kepentingan rakyat secara keseluruhan.

Kedua, aktif mendengarkan keluhan dan aspirasi masyarakat, serta memberikan respon atas keluhan yang disampaikan masyarakat, keluhan terkait kekurangan pupuk, air bersih PDAM, jalan rusak, saluran air yang menjadi penyebab terjadinya banjir, pelayanan kesehatan, biaya pendidikan (beasiswa) untuk masyarakat.

Dan tak kalah krusial persoalan nasabah BPRS, serta upaya menyelamatkan Danau Lut Tawar, yang perlu respon cepat dari anggota DPRK.

Seperti yang disampaikan rekan-rekan mahasiswa Aceh Tengah yang melakukan unjuk rasa sehari setelah pelantikan Anggota DPRK Aceh Tengah, kemarin.

Ketiga, membuat kebijakan berdasarkan data, dan masukan dari berbagai pihak yang terkait.

Dalam menyusun peraturan daerah (Qanun) mengikut sertakan pihak stekholder untuk menerima masukan-masukan sebelum Draf peraturan tersebut disahkan menjadi Qanun, bukan hanya berdasarkan tekanan politik untuk kepentingan golongan tertentu.

Mengawal penerapan Syari’at Islam di Kabupaten Aceh Tengah dengan cara membuat Qanun tentang penerapan Syari’at Islam.

Keempat, menjauhkan diri dari segala bentuk Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Mengambil kesempatan selama menjadi anggota DPRK untuk kepentingan pribadi dan golongan dapat menghilangkan kepercayaan masyarakat kepada lembaga Legeslatif.

Kelima, Pokok pikiran (Pokir) seharusnya sejalan dengan Visi dan Misi Kepala Daerah, sehingga arah pembangunan yang tertuang dalam RPJMD Kabupaten Aceh Tengah dapat terlaksana untuk kepentingan masyarakat Aceh Tengah.

Kita dapat membayangkan bagaimana jadinya jika Anggota DPRK memaksa pelaksanaan pokirnya yang bertolak belakang dengan perencanaan pembangunan daerah yang telah dituangkan dalam RPJMD. Untuk itu perlu seluruh Anggota DPRK memahami isi dari RPJMD Aceh Tengah.

Keenam, mengatasi defisit anggaran di daerah, anggota DPRK memiliki peran penting untuk memastikan kesejahteraan masyarakat.

Defisit anggaran salah satu penyebab terhambatnya percepatan pembangunan di Kabupaten Aceh Tengah, juga berpengaruh kepada tingkat disiplin ASN Kabupaten Aceh Tengah.

Kita berharap anggota DPRK nantinya dapat mengambil langkah-langkah untuk mengatasi defisit anggaran diantaranya: melakukan evaluasi atas Rancangan APBK Aceh Tengah, harus dipastikan anggaran betul-betul efesien tidak berlebihan, sesuai dengan prioritas pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat.

Meningkatkan PAD. Yang dimaksud PAD bukanlah Pendapatan Asli Dewan, tetapi Pendapatan Asli Daerah, DPRK dapat mendorong revisi tarif retribusi daerah yang mungkin sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini, namun tetap memperhatikan kemampuan dan daya beli masyarakat.

DPRK bersama dengan Pemerintah Daerah harus pandai melobi pemerintah pusat agar memberikan dana tambahan, seperti Dana Alokasi Khusus (DAK) atau Dana Insentif Daerah (DID), dan pemerintah provinsi untuk mendapatkan dana Otsus

Terutama untuk daerah yang memiliki kebutuhan mendesak tetapi sedang mengalami defisit.

Demikian harapan kepada anggota DPRK yang baru dilantik, semoga pada priode ini, DPRK betul-betul mampu mengawal kepentingan masyarakat Aceh Tengah untuk mendapatkan haknya sebagai rakyat.

Masyarakat menunggu Anggota DPRK yang baru dilantik agar dapat bersikap kritis, adil, jujur, dan proporsional dalam menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat, jika sikap ini mereka lakukan maka tentunya mereka dapat terpilih kembali pada priode selanjutnya.

*Mahasiswi UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Jurusan Hukum Tata Negara, asal Aceh Tengah.

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.