Panwaslih Aceh Tengah Lakukan Pengawasan Verfak Calon Perseorangan

oleh

TAKENGON-LintasGAYO.co : Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Tengah melaksanakan pengawasan verifikasi faktual terhadap calon perseorangan, Senin 5 Agustus 2024.

Komisioner Panwaslih Aceh Tengah Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Mulyadi, SP, menyatakan bahwa verifikasi faktual ini telah dimulai sejak 31 Juli dan akan berlangsung hingga 10 Agustus 2024 mendatang.

“Kita sudah melaksanakan verifikasi faktual sejak tanggal 31 Juli kemarin, dan kegiatan ini akan berlangsung hingga 10 Agustus mendatang,” jelas Mulyadi.

Verifikasi faktual ini dilakukan berdasarkan amanat Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2022 tentang perubahan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, serta Peraturan KIP Aceh Nomor 2 Tahun 2023 tentang pencalonan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dan Peraturan KIP Aceh Nomor 3 Tahun 2023 tentang Verifikasi Faktual Calon Perseorangan.

Mulyadi menambahkan bahwa pihaknya saat ini sedang melaksanakan verifikasi faktual di beberapa kecamatan, dan diharapkan seluruh proses verifikasi di Kabupaten Aceh Tengah dapat diselesaikan pada 10 Agustus.

Panwaslih juga mengimbau kepada masyarakat untuk memberikan informasi yang konkret agar verifikasi faktual ini dapat berjalan lancar.

[Darmawan]

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.