Oleh: Mawardi*
Bisa disimpulkan PJ Bupati Aceh Tengah, Ir. Mirzuan, MT tidak peduli terhadap persoalan masyarakat Aceh Tengah. Terutama tentang krisis air di Kota Takengon.
Aceh Tengah bukan saja krisis air. Tapi kuat dugaan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Tawar Aceh Tengah mengalirkan air limbah masyarakat ke pelanggan.
Berdasarkan informasi yang masuk ke Bumi Hijau Foundation, khususnya bak penampungan air yang berada di kampung Tansaril kecamatan Bebesen bahwa instalasi PDAM Tan Saril dibangun tanpa pengolahan.
Dalam hal ini PJ Bupati Aceh Tengah sebagai pihak yang paling bertanggungjawab karena tugas pemerintah menjamin kualitas air yang diproduksi, PDAM Tirta Tawar Aceh Tengah harus memenuhi standar yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.
Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan.
Pada pasal 5 ayat 3 tentang persyaratan kesehatan pada air terdiri atas, pertama air dalam keadaan terlindung dari sumber pencemaran, binatang pembawa penyakit, dan tempat perkembangbiakan vektor.
Kedua aman dari kemungkinan terkontaminasi, ketiga pengolahan, perwadahan, dan penyajian air minum harus memenuhi prinsip higiene dan sanitasi.
Dengan demikian PJ Bupati seharusnya segera mengganti direktur PDAM Tirta Tawar Aceh Tengah karena telah melakukan ketidaksesuaian standar atau menurunnya kualitas air yang sampai kepada masyarakat pelanggan.
Kalau tingkat air bersih saja T. Mirzuan tidak peduli, apa manfaatnya Mendagri mengirimnya sebagai PJ Bupati Aceh Tengah. Terbukti sudah setahun setengah diberi amanah, Mirzuan tidak ada manfaatnya bagi masyarakat Aceh Tengah.
*Koordinator Bumi Hijau Foundation (BHF)