REDELONG-LintasGAYO.co : Pemerhati kebijakan publik di Gayo, Razikin Akbar menyebut pernyataan Pj Sekda Bener Meriah, Khairmansyah, yang menyebutkan keberadaan PPPK tidak membebani anggaran daerah, karena gaji mereka disiapkan langsung pemerintah pusat, merupakan statement yang sama sekali tidak berdasar serta penjelasannya bersifat asumtif dan dikhawatirkan menyesatkan.
Razikin berujar, gaji dan tunjangan PPPK di instansi pemerintah pusat dibebankan kepada APBN. Sedangkan, gaji dan tunjangan PPPK di instansi pemerintah daerah dibebankan kepada APBD. Adapun teknis gaji dan tunjangan PPPK di instansi pemerintah daerah diatur lewat Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Teknis Pemberian Gaji Dan Tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja yang Bekerja Pada Instansi Daerah, pada Pasal 2 menyatakan bahwa:
(1) Pembayaran Belanja Pegawai bagi PPPK yang bekerja pada Instansi Daerah meliputi Gaji dan Tunjangan.
(2) Pembayaran Belanja Pegawai bagi PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Sedangkan menurut Razikin didalam pemberitaan di beberapa media yang lalu, Khairmansyah menyebutkan pada tahun ini pemerintah pusat sudah mentranfers Dana Alokasi Umum (DAU) untuk pembayaran gaji PPPK formasi 2023 sebesar Rp 71 miliar.
Razikin mengutip pernyataan Pj Sekda Bener Meriah yang berkata bahwa “Jadi artinya justru menguntungkan bagi daerah,” kata Khairmansyah didampingi Kepala Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset (BPKPA) Marwan pada 26 Maret 2024 yang dirilis oleh salah satu media online.
Razikin juga mengutip pernyataan Pj Sekda Bener Meriah yang menyatakan bahwa, saat ini, pemerintah pusat juga menyiapkan gaji Rp 26,7 miliar untuk PPPK semester tahap II. Dengan kata lain ada penambahan DAU pada tahun ini.
“Namun apabila kita melihat Postur APBD Kabupaten Bener Meriah T.A 2024 yaitu Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat ke Kabupaten Bener Meriah sebesar Rp 894, 35 Milyar penjelasan secara rinci dapat dilihat dalam Postur TKDD Kabupaten Bener Meriah T.A 2024 bahwa Dana Alokasi Umum (DAU) Sebesar Rp 484,65 Milyar terdiri dari Dana Alokasi Umum sebesar Rp 351,37 Milyar (Realisasi berdasarkan SIMTRADA tanggal 2 April 2024 sebesar Rp 117,12 Milyar), DAU Bidang Kesehatan sebesar Rp 20,34 Milyar (Realisasi berdasarkan SIMTRADA tanggal 2 April 2024 sebesar Rp 6,10 Milyar),” ujar Razikin.
Kemudian Razikin juga menyampaikan bahwa DAU Bidang Pekerjaan Umum sebesar Rp 37,93 Milyar (Realisasi berdasarkan SIMTRADA tanggal 2 April 2024 sebesar Rp 11,38 Milyar), DAU Bidang Pendidikan sebesar Rp 48,23 Milyar (Realisasi berdasarkan SIMTRADA tanggal 2 April 2024 sebesar Rp 14,47 Milyar) dan DAU Penggajian Formasi PPPK sebesar Rp 26,78 Milyar (Realisasi berdasarkan SIMTRADA tanggal 2 April 2024 sebesar Rp 0 Milyar).
“Artinya bahwa dengan melihat secara detail Postur APBD dan Postur TKDD Bener Meriah TA 2023 dan 2024 kita diajak untuk tidak sesat dalam menerima informasi dan kita juga harus mencerna informasi sebaik mungkin walaupun minsalnya informasi itu sumbernya dari Sekretaris Daerah Kabupaten Bener Meriah selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sekalipun,” tutup Razikin.
[SP]