TAKENGON-LintasGAYO.co : Ketua Bawaslu Aceh Tengah, Waladan Yoga mengatakan, hari ini pihaknya didatangi oleh Caleg DPR-RI dari Partai Demokrat ditemani Caleg DPRK dari PKS.
“Kedatangan beliau dapat kami simpulkan, karena tidak terima Alat Peraga Kampanye (APK) yang bersangkutan ditertibkan oleh Satpol PP, karena dipasang di tempat yang dilarang,” kata Waladan, Kamis 28 Desember 2023.
Menurut Waladan, kehadiran Caleg tersebut dengan nada mengancam serta mengeluarkan sumpah serapah. “Ancaman yang dikeluarkan telah mengarah kepada ancaman pidana,” tegasnya.
Hari ini, kata Waladan lagi, Bawaslu Aceh Tengah sedang melakukan kegiatan penertiban APK bersama Satpol dan Polres Aceh Tengah. Penertiban APK kali ini adalah penertiban kedua yang dilakukan Bawaslu Aceh Tengah.
Ia pun berujar, pihaknya tidak langsung menertibkan APK Caleg tanpa pemberitahuan terlebih dahulu “sebelumnya Bawaslu Aceh Tengah telah melakukan beberapa Imbauan baik secara tersurat maupun secara lisan, setiap kali dalam kegiatan Bawaslu Aceh Tengah yang mengundang peserta Parpol selalu kita imbau agar APK yang melanggar untuk ditertibkan secara mandiri”
“Sebenarnya, setiap partai politik dimana Caleg itu berasal sudah kita surati dalam bentuk surat Imbauan, apabila dilapangan ditemukan ada APK yang melanggar, karena konsekuensi tugas dan diamanatkan oleh Undang Undang maka akan kita rekomendasikan kepada pihak terkait untuk ditertibkan” ujarnya.
“Termasuk Parpol yang bersangkutan (Caleg DPR RI yang datangi Bawaslu Aceh Tengah), namun hingga pada saat waktu penertiban tadi pagi ini, APKnya belum ditertibkan” tandasnya.
Sebagaimana diketahui, pemasangan APK Kampanye telah atur dalam PKPU, juga terdapat dalam SK KIP Aceh Tengah dan SK Bupati Aceh Tengah.
Dalam keputusan KIP terkait penetapan lokasi pemasangan APK pada Pemilu 2024 mendatang adalah :
1. Tempat-tempat peribadahan;
2. Gedung milik pemerintah dan/atau perkantoran pemerintah;Lembaga pendidikan dan/atau fasilitas umum lainnya;
3. Daerah milik jalan dua jalur pada ruas Jalan Lebe Kader mulai dari Paya Tumpi sampai dengan simpang Kodim dan jalan Yos Sudarso mulai Simpang Polres sampai dengan jembatan Tansaril;
4. Daerah milik jalan pada ruas Jalan Sengeda mulai dari Simpang Kodim sampai dengan jalan Qurrata ‘Aini (Simpang RSU Datu Beru);
5. Daerah milik jalan pada ruas jalan Qurrata ‘Aini (Simpang RSU Datu Beru) sampai dengan jalan Abdul Wahab (Simpang Perumnas);
6. Daerah milik jalan pada ruas jalan Abdul Wahab (Simpang Perumnas) sampai dengan Simpang Empat;
7. Daerah milik jalan ruas jalan H.M Hasan Gayo mulai dari Simpang Terminal sampai dengan Simpang Wariji;
8.Daerah milik jalan pada ruas jalan Malem Dewa, ruas jalan Sudirman sampai dengan ruas jalan Putri Ijo;
9. Daerah milik jalan pada ruas jalan Soekarno Hatta mulai dari Simpang Paya Tumpi hingga Simpang Pengulu Gayo sampai dengan Simpang Paya Ilang jalan Yos Sudarso.
10. Lokasi jalan sebagaimana dimaksud pada huruf d sampai dengan huruf j berlaku sisi kanan, sisi kiri, 10 (sepuluh) meter dari as jalan serta median jalan;
11. Dikecualikan dari ketentuan pada huruf d sampai dengan huruf k, alat peraga kampanye dapat ditempatkan pada kantor/posko peserta pemilu setelah mendapat izin dari DPMTSP.
[Red]