TAKENGON-LintasGAYO.co : Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tengah, berhasil mengungkap 14 kasus penyalahgunaan narkoba, selama kurun waktu September-Oktober 2023.
Dari 14 kasus tersebut, sebanyak 20 pelaku berhasil diringkus. Demikian disampaikan Kapolres Aceh Tengah melalui Kasat Narkoba, Iptu Fakhrurazzi, S.SI, M.Si, Rabu 25 Oktober 2023.
“Dari 14 kasus itu, 7 kasus narkoba jenis sabu, 6 kasus narkoba jenis ganja dan satu kasus narkoba jenis ganja dan sabu,” kata Fakhrurazzi.
Lanjutnya, untuk barang bukti pihaknya menyita 18,41 gram sabu dan 3.753,51 gram ganja dari para pelaku.
“Pelaku berasal dari Aceh Tengah, dan narkobanya berasal dari kabupaten tetangga. Satu pelaku, berstatus residivis,” sebutnya.
Ia mengajak, warga Aceh Tengah untuk turut berperan serta memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
“Jika ada informasi terkait orang yang menggunakan dan mengedarkan narkoba, segera laporkan kepada kami. Bersama kita putus mata rantai peredarannya,” demikian kata Kasat yang baru menjabat sebulan lebih di Polres Aceh Tengah ini.
[Darmawan]