Oleh : Fauzan Azima*
Satu per satu kepala dinas di Lingkungan Pemkab Aceh Tengah dipanggil Aparat Penegak Hukum (APH). Mereka dimintai keterangan sebagai tersangka maupun saksi.
Sebetulnya dipanggil APH bukan berarti langsung dikerangkeng. Ada yang dipanggil sekedar dimintai keterangan. Namun persepsi masyarakat setiap orang yang dipanggil APH sudah ditetapkan sebagai orang yang bersalah.
Azas praduga tak bersalah harus menjadi prinsif. Baik bagi APH, insan media maupun masyarakat luas. Begitupun, siapapun dan apapun profesi kita jangan sampai bermasalah dengan hukum. Apalagi sebagai pejabat yang mengelola uang negara dari manapun sumber dananya.
Pada hari ini, 19 Oktober 2023 berkaitan dengan pemanggilan Kepala Dinas Kesehatan Aceh Tengah, dr. Yunasri, yaitu tentang kejahatan dalam pengelolaan zakat dengan cara mengalihkan dana Zakat, infak atau sedekah.
Pengalihan dana ummat itu untuk membiayai kegiatan pada Dinas Kesehatan yang ada dalam pengelolaannya dan atau tidak melakukan pendistribusian zakat sesuai dengan ketentuan.
Hal tersebut terungkap dari laporan masyarakat pada tanggal 12 Juni 2023. Tentu saja laporan tersebut tidak serta merta ditanggapi pihak Mapolda karena kegiatan di Kepolisian cukup banyak.
Kasus penyalahgunaan dana zakat ini, mudah-mudahan membuka tabir, terkait defisit di daerah ini.
(Mendale, 19 Oktober 2023)