Takengon-LintasGAYO.co : Pembangunan gedung Perpustakaan di Kampung Pinangan, Kabupaten Aceh, diduga melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2016 dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTL) kawasan perkotaan tahun 2021.
Aktivis lingkungan, Azman, telah melaporkan masalah ini kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR).
“Ada beberapa Alasan yang kami sampaikan kepada pihak Kementerian, diantaranya proses AMDAL yang berlangsung begitu cepat, juga menimbulkan pertanyaan karena proses AMDAL dan surat keputusan biasanya memerlukan waktu yang lebih lama,” katanya, Kamis 12 Oktober 2023.
Terlebih lagi, proyek ini telah mendapatkan rekomendasi dari Dinas PUPR dan Dinas Lingkungan Hidup Aceh Tengah, yang seharusnya mematuhi ketentuan Undang-undang No. 26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang.
“Menurut undang-undang tersebut, izin pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan RTRW dapat dibatalkan oleh pemerintah dan pemerintah daerah, sesuai dengan kewenangan masing-masing,” katanya.
“Juga, izin yang diperoleh melalui prosedur yang benar tetapi kemudian terbukti tidak sesuai dengan RTRW juga dapat dibatalkan. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang kewenangan pejabat pemerintah yang mengeluarkan izin yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang,” tambah Azman.
Untuk itu pihak Kementerian ATR diminta segera melakukan pembatalan pembangunan Gedung Perpustakaan Aceh Tengah tersebut.
Sebab pembangunannya tidak sesuai dengan RTRW dan melanggar kewajiban untuk menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan dan memanfaatkan ruang sesuai dengan rencana tata ruang.
“Dan agar pihak-pihak dinas terkait dapat dikenakan sanksi pidana sebagai bentuk tindakan penertiban, dalam rangka pengendalian pemanfaatan ruang,” tandasnya.
[Radi/DM]