Diskusi Ruang Publik Tambang Linge : AMDAL Sebagai Penentu Rencana Pertambangan

oleh

TAKENGON-LintasGAYO.co : Dalam rangka konservasi energi dan pemanfaatan sumber daya alam, termasuk logam mineral bijih emas dan mineral

. Tahap pertama dari eksplorasi hingga menjadi operasi produksi tambang oleh PT Linge Mineral Resource (LMR), Institut Tenaga Muda Unggulan (TEMUNG) mengadakan diskusi publik dengan tema PT. LMR, AMDAL, dan Dukungan dengan Syarat: Antara Tuntutan dan Penolakan Masyarakat.

Diskusi ini diadakan di Buncit Café Sabtu, 7 Oktober 2023.

Acara ini bertujuan, untuk membahas pengumuman tambahan rencana studi AMDAL kegiatan penambangan dan pengelolaan biji emas DPM di wilayah Linge, Aceh Tengah, yang telah memulai penambangan logam mulia di atas lahan seluas 428 hektar.

Berdasarkan perkiraan, dari lahan seluas 428 hektar tersebut, PT LMR mampu menambang seribu ton batu per hari dan menghasilkan 1 hingga 2 kilogram emas dengan kapasitas produksi bijih emas maksimal sebesar 357.652 ton per tahun.

Diskusi ini menghadirkan narasumber darj Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Aceh Tengah, Kabid DLHK Subhan, Marwandi Munthe, Tenaga Ahli Pertambangan Aceh Tengah, T. Alaidinsyah, Kepala Dinas DPMPTSP Aceh Tengah, Iid Fitrasani, Kabag Ekonomi Sekdakab Aceh Tengah, Almisri dari Forum Advokasi Tambang Linge (FATAL), dan Sutris aktivis tambang, yang dipandu oleh Ahlaz Zikri sebagai moderator.

Pada surat edaran pengumuman tambahan rencana studi AMDAL tersebut, dijelaskan batas waktu untuk penyampaian saran, pendapat, dan tanggapan (SPT) dari masyarakat.

Diskusi ini menekankan pentingnya AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) dalam mengevaluasi potensi dampak yang mungkin dihasilkan oleh kegiatan pertambangan di wilayah Linge.

Kabid DLHK Subhan menjelaskan, proses pengumuman, konsultasi publik, pelibatan masyarakat, penyusunan, dan penilaian KA-ANDAL, penyusunan dan penilaian ANDAL, RKL-RPL, serta penerbitan izin lingkungan sangat penting dalam menghimpun saran, pendapat, dan tanggapan (SPT) dari masyarakat.

“Selain itu, dinamika PT. IMR Apresiasi Ruang Publik tidak boleh terbatas pada upaya menciptakan kesan bahwa mereka hanya peduli pada aspek-aspek AMDAL tanpa memberikan gambaran yang jelas tentang perbaikan lahan yang telah rusak,” kata Marwandi dari Tenaga Ahli Pertambangan Aceh Tengah.

Di sisi lain, Iid Fitrasani, Kabag Ekonomi Sekdakab, mengungkapkan perlunya kejelasan terkait potensi dan kebijakan dalam sektor pertambangan.

Menurutnya, hal ini sangat penting untuk memastikan bahwa pertumbuhan ekonomi dapat tercapai, sehingga dapat mendukung investasi yang memberikan manfaat bagi Aceh Tengah dan penduduknya.

“Kejelasan terkait potensi dan kebijakan dalam sektor pertambangan sangat penting, sehingga persetujuan atau penolakan dapat didasarkan pada alasan yang jelas dan data yang kuat,” ungkap Iid Fitrasani.

Sutris menambahkan, “Dinas Lingkungan Hidup hanya bertugas memeriksa dokumen AMDAL, sementara izin dipegang oleh kementerian lainnya. Oleh karena itu, partisipasi masyarakat dalam tahap konsultasi publik menjadi penting dan harus dimasukkan dalam dokumen AMDAL.”

Sedangkan Forum Advokasi Tambang Linge (FATAL) telah memberikan persetujuan terhadap keberadaan pertambangan, dengan syarat bahwa semua tuntutan yang diajukan oleh TIM 9 harus dipertimbangkan.

“Kami melibatkan 26 desa dalam proses yang panjang, yang kemudian hasil seminar kami kembalikan kepada masyarakat setempat. Dari 26 desa, satu desa menolak (Linge). Kami menuntut agar tuntutan kami diakomodir dalam AMDAL dengan pertimbangan analisis yang jelas. Jika tidak, kami tetap akan menolak,” ungkap Almisri, juru bicara FATAL.

Diskusi umum yang melibatkan pertanyaan dari peserta mengangkat isu-isu seputar fasilitas tambang rakyat, skema koperasi, serta dampak sosial dan lingkungan yang perlu dipertimbangkan.

Diskusi ini telah menghasilkan kesepemahaman untuk mengakomodir tuntutan masyarakat dalam AMDAL dan melakukan evaluasi terhadap dampak tambang terhadap kesejahteraan masyarakat.

Pemerintah daerah akan terus memantau dan memastikan bahwa pengambilan keputusan dalam sektor pertambangan dilakukan secara transparan dan memperhatikan kepentingan masyarakat serta pelestarian lingkungan.

[Radi/DM]

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.