Dinilai Memberatkan, Penetapan Nilai Pajak Tanah di Aceh Tengah Akan Diskusi Besok

oleh

TAKENGON-LintasGAYO.co : Belum seluruh wilayah di Kabupaten Aceh Tengah tercakup dalam peta Hasil Zona Nilai Tanah (HZNT). Mengingat urgensi dari ZNT untuk memberikan penilaian yang wajar atas suatu zona. Serta dalam penyusunan ZNT dilaksanakan secara objektif dan independen.

Berkaitan dengan itu, Lembaga Kajian Publik Berbicara bekerjasama dengan Lsmbaga Kajian Temung dan Punce akan kembali melaksanakan kajian diskusi rutin bertajuk Diskusi Sabtuan pada Sabtu, 23 September 2023 di Bouncit Caffee pada pukul 15.00 WIB.

Untuk diskusi yang dilakukan Sabtu ini, mereka akan mengusung tema Hiruk Pikuk Masalah Pajak di Aceh Tengah. Tema ini diangkat karena banyaknya keluhan masyarakat di Aceh Tengah yang merasa dipersulit atas kebijakan Pemkab Aceh Tengah yang menyangkut urusan pajak Tanah di Aceh Tengah.

Dalam diskusi Sabtu ini, sebagai pembicara akan dihadirkan Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Aceh Tengah, Erwin Pratama. Anggota DPRK Aceh Tengah, Khairul Ahadian.

Kemudian, Kepala Badan Pengelola Keuangan Kabupaten Aceh Tengah, Arslan Abd Wahab dan Praktisi Hukum, Abza Karanesa. Diskusi ini akan dimoderatori oleh Idrus Saputra sebagai bagian dari Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Aceh Tengah.

Koordinator kegiatan diskusi, Razikin Akbar menyampaikan, kegiatan ini dilaksanakan untuk mendiskusikan regulasi dan kesenjangan penerapan Zona Nilai Tanah di Aceh Tengah yang menimbulkan gonjang ganjing di tengah masyarakat.

“Belum seluruh wilayah di Kabupaten Aceh Tengah tercakup dalam peta Zona Nilai Tanah (ZNT). Mengingat urgensi dari ZNT untuk memberikan penilaian yang wajar atas suatu zona. Serta dalam penyusunan ZNT dilaksanakan harus secara objektif dan independen,” katanya.

“Penerapan ZNT di Kecamatan Kebayakan, Bebesen, Lut Tawar, Bies, Pegasing dan Bintang mengacu pada Keputusan Bupati Aceh Tengah Nomor: 590/331/DPKAT/2023 tanggal 5 Juni 2023, sementara 9 kecamatan lainnya belum ada nilai zonasi Tanah,” sebut Razikin.

Hanya dengan mengacu pada Surat Keputusan Bupati sebagai instrumen regulasi, proses pemungutan pajak BPHTB menjadi perbincangan publik, dalam hal inilah yang membuat kita menjadikan topik ini penting untuk didiskusikan pada diskusi sabtuan besok.

“Sebab Kepbup yang dikeluarkan oleh PJ Bupati Aceh Tengah tersebut benar-benar membuat masyarakat Aceh Tengah mengeluh, apalagi kala melakukan transaksi jual beli tanah,” tutup Razikin.

[Red]

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.