Tambahan Kewajiban dan Tanggung Jawab Setelah Menikah

oleh

Catatan : Mahbub Fauzie*

Dalam acara akad nikah, seorang laki-laki setelah mendengar dan menerima ijab dari seorang wali, kemudian menjawabnya dengan mengucapkan lafadz qabul, resmilah dia menjadi seorang suami yang pada dirinya melekat kewajiban dan tanggung jawab serta hak atas seorang perempuan yang menjadi isterinya.

Kewajiban yang tadinya, bisa jadi berkonsekwensi hanya pada dirinya sendiri, maka setelah dia menjadi suami ada tambahan kewajiban atas individu lainnya, yang sekarang menjadi tanggungannya. Dan atas kewajibannya tersebut dipastikan ada pertanggungjawaban.

Misalnya, pagi sebelum ijab qabul, pada waktu subuh dia secara pribadi sebagai Muslim laki-laki berkewajiban mendirikan shalat subuh. Pertanggungjawabannya pun, sampai saat itu masih bersifat pribadi atas dirinya sendiri dan belum membawa tanggung jawab atas orang lainnya.

Namun, manakala setelah ijab qabul dan kemudian memasuki waktu dzuhur, maka dia berkewajiban segera mendirikan shalat dzuhur sekaligus berkewajiban mengajak seorang Muslimah yang kini menjadi isterinya untuk shalat. Dan konsekewensinya, dia bertanggung jawab pada kewajiban atas dirinya sekaligus atas isterinya.

Hal tersebut tentunya sesuai dengan hadits Nabi tentang kewajiban dan tanggung jawab seorang pemimpin. Kullukum ra’in wa kullukum mas’ulun an ra’iyyatihi, demikian bunyi haditsnya. Bahwa “Setiap dari kalian adalah pemimpin dan tiap tiap pemimpin akan dimintai pertanggung jawaban.”

Hadits lengkap tentang tanggung jawab yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari adalah sebagai berikut:

Dari Ibnu ‘Umar radliallahu ‘anhuma, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggung jawaban atas yang dipimpinnya.
Imam adalah pemimpin yang pasti akan diminta pertanggung jawaban atas rakyatnya.

Seorang suami adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggung jawaban atas istri dan keluarganya.

Seorang isteri adalah pemimpin di dalam urusan rumah tangga, dan akan dimintai pertanggung jawaban atas urusan rumah tangga itu.

Seorang pembantu adalah pemimpin dalam urusan harta tuannya, dan pasti akan dimintai pertanggung jawaban atas urusan tanggung jawabnya tersebut”. (HR. Bukhari)

Untuk itulah, kepada setiap pasangan suami isteri, bisa memahami posisinya masing-masing. Baik dalam hal kewajiban sebagai suami, kewajiban sebagai isteri maupun kewajiban bersama sebagai pasangan suami dan isteri. Jika hal ini menjadi kesepahaman dankesadaran bersama, Insya Allah suasana keluarga harmonis akan mudah diwujudkan.

Keluarga bahagia yang harmonis, setidaknya dapat dilihat dari situasi dan kondisi di mana masing-masing anggotanya saling memahami dan menyadari kewajiban dan tanggungjawabnya. Situasi dan kondisi tersebut adalah nuansa yang tidak terlepaskan dari aktualisasi akhlakul karimah dalam kehidupan rumah tangga itu.

Keluarga yang dijalin oleh pasangan suami isteri yang beriman akan tercermin dan memantulkan keindahan dalam interaksi sosial keseharian mereka. Diyakini bahwa pencerminan imannya seseorang, termasuk suami dan isteri dapat terlihat dari kesehariannya. Cerminan keberimanan juga bisa dilihat dari akhlaknya.

Suami yang sadar akan kewajiban dan tanggungjawabnya, adalah suami yang berakhlakul karimah. Seorang suami yang beriman tentu adalah suami yang baik perilakunya terhadap isteri dan keluarganya. Hal ini sesuai hadits: “Orang mukmin yang paling sempurna imannya ialah, yang paling baik akhlaknya dan paling ramah terhadap istrinya/keluarganya.” (HR. Tirmudzi)

Demikian juga seorang isteri yang beriman, tentu juga berakhlakul karimah. Tercermin juga dalam kesehariannya mendampingi suaminya. Selain menyadari kewajiban dan tanggungjawabnya sebagai Muslimah yang taat pada Allah Swt, dia juga memahami posisinya sebagai seorang wanita terhormat di hadapan suami.

Nabi Muhammad Saw. bersabda, “Jika seorang wanita menunaikan shalat lima waktu, berpuasa di bulan Ramadan, menjaga kemaluannya dan menaati suaminya; niscaya akan dikatakan padanya: “Masuklah ke dalam surga dari pintu manapun yang kau mau”. (HR. Ahmad).

Demikian kira-kira di antara rangkaian taushiyah yang disampaikan oleh tokoh kharismatik dari Tanoh Gayo – Aceh , Ir H Nasaruddin MM, mantan Bupati Aceh Tengah dalam kesempatan memberikan nasehat pernikahan, usai acara ijab qabul sepasang pengantin di Kampung Kute Lintang, Pegasing, Kamis (9/3/2023).

*Penghulu Madya / Kepala KUA Kecamatan Pegasing, Aceh Tengah.

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.