TAKENGON-LintasGAYO.co : Aceh Tengah saat ini mengalami defisit anggaran tahun 2022 sebanyak 65 Milyar. Hal ini menjadi penyebab banyak kegiatan di tahun 2022 belum dibayarkan.
Demikian disampaikan oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah, Arslan Abd Wahab, saat menjawab pertanyaan ratusan aparatur kampung, di ruang sidang DPRK, Selasa 7 Maret 2023.
Menurutnya, defisit anggaran turut berdampak pada pembayaran gaji aparatur kampung. “Jadi, ini bukan hanya gaji aparatur kampung saja, banyak kegiatan yang belum dibayarkan,” kata Arslan.
Kondisi ini karanta lagi, harus dipahami. Karena defisit anggaran, memaksakan ini semua.
“Yang perlu kita pahami, APBD itu kan perencanaan, dalam perencanaannya perkiraan bisa saja meleset. Belanja daerah lebih kecil dari pendapatannya, itu yang dikatakan defisit. Banyak yang tidak bisa terbayarkan di tahun 2022, sebanyak 65 Milyar,” katanya.
Untuk solusi, kata Arslan lagi, saat ini Pemkab tengah melakukan review. “Solusinya, yang belum terbayarkan di 2022 lalu, sedang kita review. Untuk ADK dan bagi hasil pajak, tinggal mengeluarkan keputusan Bupati, dasar itu nanti yang digunakan untuk membayar,” sebutnya.
“Diusahakan minggu ini, dan paling telat minggu depan, sudah dicairkan,” tambahnya.
Sementara untuk pembayaran bulan Januari dan Februari 2023, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh kampung, termasuk Qanun Kampung yang diajukan ke Pemerintah Kabupaten, baru dapat di proses.
Pantauan LintasGAYO.co, suasana di ruang sidang DPRK, tampak terjadi perdebatan antara pemerintah dan aparatur kampung.
Sebagaimana diketahui, aksi tersebut menuntut dua point yang kini dihadapi oleh seluruh Aparatur Kampung di antaranya, belum dibayarkannya penghasilan tetap Aparatur kampung dan sisa bagi hasil pajak tahun anggaran 2022 lalu oleh Pemkab Aceh Tengah.
Kemudian, mendesak Pemkab Aceh Tengah untuk menerapkan PP Nomor 11 tahun 2019 tentang besaran penghasilan aparatur pemerintahan desa setara II A.
[Darmawan]