BANDA ACEH-LintasGAYO.co : Kuasa hukum SV, Nourman Hidayat, mengingatkan Polsek Ulee Kareng agar tidak gegabah memeriksa dan memproses laporan polisi terkait kliennya.
SV yang dilaporkan oleh owner toko pakaian wanita Dindinshop atas dugaan pencurian secara mengejutkan dilaporkan dan diterima laporan polisi oleh Polsek Ulee Kareng.
Padahal selama ini, menurut keterangan pelapor sendiri, Dina Musliyati, saat mediasi di Polda Aceh, semua laporan polisi yang terjadi di toko milik nya tidak ada yang diproses hukum, karena nilai kerugiannya kecil.
Untuk diketahui wilayah hukum toko Dindinshop adalah Polsek Ulee Kareng.
Nourman mendapatkan informasi dari penyidik Polda Aceh bahwa laporan polisi yang dilaporkan oleh Dina Musliaty adalah Polsek Ulee Kareng.
“Hingga kini belum ada panggilan terhadap klien kami, SV”. Kata Nourman.
Saya menilai Polsek sudah benar menolak laporan polisi selama ini, mereka mematuhi qanun Aceh no. 9 tahun 2008 tentang pembinaan kehidupan adat dan adat istiadat penyelesaian sengketa atau perselisihan yang di dalamnya disebutkan 18 tindak pidana ringan yang harus diselesaikan di Gampong. Karena ini menyangkut tipiring.
Apalagi dalam mediasi yg dilakukan kemarin Selasa, 28 Februari, di Polda Aceh, terungkap pihak pelapor (Dina Musliaty ) gagal membuktikan secara jelas rekaman gambar cctv yang diklaim sebagai bukti.
“Artinya untuk pembuktian pun mereka ragu. Tapi mereka telah memviralkan sesuatu yang belum terbukti” kata Nourman.
Kami merasa perlu mengingatkan agar Polsek tidak gegabah karena ini menyangkut dugaan kejahatan serius yang dilakukan oleh pelapor (dina musliaty findinshop)terhadap SV.
SV merasa telah dicemarkan dan dirusak nama baik dirinya dan keluarganya oleh akun IG dindinshop dan Dina Musliaty.
Dindinshop dan Dina Musliayati berdalih mereka tidak akan tersentuh hukum karena sudah benar menyiarkan dan memviralkan video SV melalui akun Instagram Dindinshop dengan dalih SKB tiga lembaga.
Video pencemaran nama baik itu telah ditonton lebih dari 260 ribu kali.
Dina Musliaty dalam mediasi dengan tegas menolak menghentikan dan menghapus tayangan video itu.
Kejahatan yang menimpa SV sangat luar biasa. Nama baik nya dan keluarganya rusak secara sosial.
SV bahkan harus meninggalkan tempat ia tinggal selama ini. Ia juga sempat diminta mundur dari tempat ia bekerja. Yang lebih parah lagi, ayah ibunya tidak berani lagi hadir di acara khanduri di gampong.
Masyarakat sudah menghukum sedemikian berat terhadap klien kami atas informasi yang diviralkan oleh dindinshop, Bahkan juga terhadap keluarganya.
” Ini tidak bisa dibiarkan” kata Nourman.
“Menurut saya pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Dina Musliaty dan Dindinshop ini adalah kejahatan. Kejahatan ini harus dituntaskan dan dilanjutkan proses hukumnya. Ada kesempatan bagi Dina musliaty untuk hapus tapi ia sepertinya menginginkan kerusakan terhadap SV selama lamanya. Hingga kini video itu tidak dihapusnya,” tambah Nourman kemudian.
Nourman mengatakan pihaknya akan meminta atensi Irwasda Polda dan Kabid Propam Polda Aceh serta komisi 3 DPR RI sebagai bahan evaluasi penegakan hukum yang mempengaruhi kehidupan masyarakat.
[SP]