TAKENGON-LintasGAYO.co : Para kepala sekolah di lingkungan Cabdin Aceh Tengah dan Bener Meriah, mengikuti kegiatan sosialisasi tertib pengelolaan dana BOS, Senin 20 Februari 2023.
Kegiatan ini digelar oleh Dinas Pendidikan Aceh dengan menggandeng Kejaksaan Tinggi Aceh, Polda Aceh dan Inspektorat Aceh, dan sudah dilaksanakan di beberapa Cabang Dinas dalam wilayah Dinas Pendidikan Aceh.
Kepala Bidang SMA/PKLK Dr. Hamdani, S.Pd, M.Pd, sambutannya mewakili Kepala Dinas Pendidikan Aceh mengatakan, kepala sekolah sebagai manajer harus benar-benar tahu dan mengerti dalam penggunaan dan BOS sesuai regulasi yang ada agar nanti tidak terjerat kasus. Ada beberapa prinsip yang harus dilakukan, termasuk beberapa larangan.
“Pengelolaan dana BOSP ini adalah tanggung jawab kita bersama, oleh karena itu peran dari kepala sekolah sangat dibutuhkan sekali untuk bisa memanage dana ini,” katanya.
“Kepala sekolah dan bendahara harus bisa melihat apa yang menjadi kebutuhan sekolah dan bisa mempertanggung jawabkannya secara keseluruhan, berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang- undangan dan transparan, yaitu pengelolaan dana dikelola secara terbuka”, tambahnya.
Sementara itu, Panitia pelaksana Drs. Khalidin, M.Pd mengatakan kegiatan ini merupakan kerja sama 4 instansi yakni Dinas Pendidikan Aceh, Inspektorat Aceh, Kajati Aceh dan Polda Aceh.
Kegiatan diikuti 66 kepala sekolah SMA/SMK/SLB yang berada di 2 wilayah Cabang Dinas (Aceh Tengah dan Bener Meriah).
Lebih lanjut dia mengatakan , kegiatan ini diselengarakan untuk pembinaan dan pengawasan pengelolaan serta mensosialisasikan Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Republik Indonesia yang berhubungan dengan dana BOS.
Dalam waktu yang bersamaan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah kabupaten Bener Meriah Sukardi,S.Pd, M.Si mengatakan, dengan terselenggaranya kegiatan ini diharapkan satuan pendidikan dapat menjaga kredibilitas dan akuntabilitas penggunaan Dana BOS oleh Kepala Sekolah dan Bendahara.
“Dan harus dikelola secara transparan dan terbuka untuk publik, mengingat banyak hal yang harus ditaati dan diikuti aturannya oleh pihak Sekolah dan jangan ada lagi temuan-temuan yang rawan disalah gunakan demi kepentingan pribadi,” tandasnya.
[SP]