BANDA ACEH-LintasGAYO.co : Pemilik dindinshop, Dina Muslihati akhirnya dilaporkan ke Polda Aceh oleh korban pencemaran nama baik, akibat viralnya video pelaku pencurian yang dipaksa mengakui perbuatannya yang diposting oleh akun instagram dindinshop.
Korban yang berinisial SV merasa dicemarkan nama baiknya sedemikian rupa hingga membuat dirinya malu dan harus membuat surat pengunduran diri dari tempat ia bekerja.
Korban yang didampingi dua pengacaranya, Advokat Nourman dan Rudi Bastian membuat laporan polisi Di SPKT polda Aceh pada hari Ahad, 12 February 2023.
“Laporan diterima dan proses selanjutnya kami serahkan kepada penyidik Polda Aceh,” ungkap Nourman.
Sebelumnya diketahui, korban dituduh mencuri di toko pakaian wanita Dindinshop di kawasan Lamteh banda Aceh pada 6 Februari 2023 sekira pukul 21.00 wib.
Korban di tahan sepanjang malam hingga pukul 02.00 dini hari tanggal 7 February 2023 sampai dijemput oleh keluarganya.
Menurut pengakuan korban, dirinya tidak mencuri, namun dipaksa harus membuat pengakuan mencuri dan video pengakuan itu langsung disebar dl Instagram dindinshop. Hingga kini video itu sudah ditonton lebih dari 240 ribu kali.
Korban membuat pengakuan karena turut diintimidasi oleh seorang diduga oknum polisi kata SV.
Dirinya juga diancam akan akan terus ditahan di toko itu berhari hari apabila tidak membuat video pengakuan. Padahal dirinya besok harus masuk kerja.
“Kerusakan besar telah dilakukan oleh akun dindinshop dan saudara Dina Musliati terhadap klien kami,” katanya
“Mereka beranggapan seolah tidak tersentuh hukum dan bisa berbuat apa saja untuk merusak masa depan korban. Dan sekarang ternyata Polisi mau menerima laporan kita dan bersikap profesional . Saya apresiasi Polisi,” kata Nourman.
Nourman menyebutkan bahwa, apa yang dialami oleh kliennya sudah sangat melukai rasa keadilan. Korban sampai harus pindah kos dan diminta untuk mengundurkan diri dari tempat ia bekerja. Ini luar biasa.
Untuk itu Nourman meminta agar kasus ini ditangani secara serius oleh Polda agar tidak terulang dikemudian hari.
Nourman juga menyebutkan ada beberapa akun yang ikut menteror korban sehingga korban SV merasa takut dan malu. Semua nama akun itu akan diserahkan kepada penyidik Polda Aceh.
Korban akan didampingi oleh enam anggota tim pengacara, yaitu advokat Askhalani, Zulkifli, Mila Kesuma, Hermanto Muhammad, Rudi Bastian dan Nourman Hidayat.
Sementara itu, Dina Muslihati yang diwawancarai LintasGAYO.co melalui sambungan telepon, mengatakan kalau dia merasa apa yang dia lakukan sudah benar dan merasa publik mempermasalahkan hanya karena korban berwajah cantik.
Menurutnya, konsekuensi atas apa yang diperbuat korban sudah layak. Dina Muslihati merasa diriny, tak pantas dipersalahkan karena dirinya justru sudah berulang kali menjadi korban pencurian seperti ini. Ketika dilaporkan ke polisi, malah disuruh damai.
Dina Muslihati meminta masyarakat untuk tidak mempersalahkannya. “UU ITE tidak boleh dikenakan pada orang yang mengungkapkan kenyataan,” tegasnya.
[Red]