Pesta Pernikahan Perlu, Rukun dan Syarat Nikah Penting

oleh

Oleh: Mahbub Fauzie*

Dalam kehidupan dan kegiatan masyarakat Muslim, tidaklah asing bagi warga masyarakat melaksanakan sesuatu yang namanya pesta atau resepsi dalam rangka tasyakur atau kenduri suatu acara. Baik acara turun mandi atas kelahiran anak si buah hati, sunat rasul (khittan) ataupun pernikahan.

Banyak upaya warga yang tercurahkan untuk menggelar pesta atau resepsi. Dalam istilah masyarakat Muslim dikenal dengan sebutan walimahan. Persiapan untuk itu jauh-jauh hari dirancang. Sanak saudara, kaum kerabat, teman kolega dan juga tetangga pun diajak terlibatkan.

Agar walimahan bisa terselenggara, semuanya dikondisikan dan dimantapkan dengan segala upaya. Mulai dari urusan hidangan dan katering, sewa teratak, sewa gedung, sewa pelaminan dan juru hias pengantin, fotografer, bahkan sewa grup keyboard atau rebana untuk hiburan, dikondisikan dengan sangat matang.

Intinya, walimahan jangan sampai kobong dan berantakan ketika hendak digelar dan diadakan. Sisi positif dari walimahan itu juga sangat perlu kita ketahui maklumi, yakni bisa mengumpulkan sanak saudara, kaum kerabat, teman kolega bersilaturrahmi seiring dengan ikut menikmati kebahagiaan bersama.

Menikmati kebahagiaan juga upaya mensyukuri acara bisa terlaksana oleh warga yang menggelar walimahan tersebut. Sebagai wujud rasa suukur dengan kenduri atau selametan, juga mohon doa restu serta dukungan berbagai pihak, itulah mungkin kiranya. Intinya, dengan walimahan tersebut bisa berbagi kebahagiaan.

Dari uraian dan paparan tentang pesta dan resepsi di atas, tentunya harapan yang diinginkan adalah bahwa antara acara utama dengan kegiatan pesta atau resepsinya tidak terjadi konstradiksi dan timpang.

Dalam artian, janganlah sampai acara utamanya hal yang sangat menentukan kurang begitu dan bahkan tidak mendapat perhatian, sementara acara pendukung malah kalang kabut dipersiapkan siang dan malam.

Misal dalam hal pernikahan, acara utamanya adalah acara akad nikah yang tentunya di sana banyak yang harus menjadi perhartian warga Muslim. Terutama dalam hal pemenuhan syarat dan rukun nikah agar pernikahan sah dan legal sesuai dengan ketentuan syariat dan peraturan.

Dalam tulisan ini, dengan maraji atau referensi yang populer kita ketahui, penulis ingin mengingatkan kita tentang hal-hal yang perlu diperhatikan agar disadari oleh kita bahwa mengetahui dan memastikan tentang syarat dan rukun nikah itu penting, dan walimahan itu juga perlu. Mengingat syarat dan rukun nikah itu sangat menentukan tentang sahnya suatu pernikahan.

Rukun Nikah

Dalam Islam terdapat rukun nikah yang telah disepakati para ulama dan wajib dipenuhi agar pernikahan dinyatakan sah. Berikut adalah rukun nikah dalam Islam:
Pertama, terdapat calon pengantin laki-laki dan perempuan yang tidak terhalang secara syar’i untuk menikah. Kedua, Adanya wali nikah bagi calon pengantin perempuan, baik wali nasab atau wali hakim (sesuai dengan keberadaan wali). Ketiga, Adanya dua orang saksi laki-laki untuk menyaksikan sah tidaknya pernikahan.

Keempat, Adanya ucapan ijab dari pihak wali pengantin perempuan atau yang mewakilinya dan ucapan kabul dari pengantin laki-laki atau yang mewakilinya. Selanjutnya adalah adanya mahar atau mas kawin yang dibayarkan atau ditunaikan oleh pengantin laki-laki untuk pengantin perempuan yang menjadi istrinya.

Syarat Nikah

Selain rukun nikah, pernikahan dalam Islam juga harus memenuhi syarat-syarat nikah yang sudah ditentukan. Berikut ini adalah syarat nikah yang wajib diikuti dalam Islam:
Pertama, Pasangan Pengantin Beragama Islam. Syarat pertama nikah adalah calon suami dan istri harus memeluk agama Islam. Syarat ini bersifat mutlak karena akan dianggap tidak sah jika seorang muslim menikahi non-muslim dengan tata cara ijab kabul Islam.

Kedua, Pasangan Pengantin bukan Mahram. Calon suami dan istri harus tidak memiliki hubungan darah, bukan merupakan saudara sepersusuan atau mahram. Oleh karena itu, sebelum menikah perlu menelusuri pasangan yang akan dinikahi. Misalnya, sewaktu kecil dibesarkan dan disusui oleh ibu asuh yang sama. Hal ini tergolong mahram sehingga haram untuk dinikahi.

Ketiga, Wali Nikahnya harus Laki-Laki. Sebuah pernikahan wajib dihadiri oleh wali nikah laki-laki, tidak boleh perempuan. Hal ini merujuk pada hadis: “Dari Abu Hurairah ia berkata, bersabda Rasulullah SAW: ‘Perempuan tidak boleh menikahkan (menjadi wali) terhadap perempuan dan tidak boleh menikahkan dirinya.” (HR. ad-Daruqutni dan Ibnu Majah).

Wali nikah mempelai perempuan yang utama adalah ayah kandung. Namun jika ayah dari mempelai perempuan sudah meninggal, maka bisa diwakilkan oleh lelaki dari jalur ayah, seperti kakek, buyut, saudara laki-laki seayah seibu, paman, dan seterusnya berdasarkan urutan nasab.

Keempat, acara ijab kabul Dihadiri Saksi. Syarat nikah selanjutnya adalah terdapat minimal dua orang saksi laki-laki yang menghadiri ijab kabul. Saksi bisa terdiri dari satu orang dari wali mempelai perempuan dan satu orang dari wali mempelai laki-laki. Selain itu, seorang saksi harus beragama Islam, dewasa, dan dapat mengerti maksud akad.

Kelima, Yang Menikah dan Walinya Sedang Tidak Ihram atau Berhaji. Hal ini juga ditegaskan seorang ulama bermazhab Syafii dalam kitab Fathul Qarib al-Mujib yang menyebut salah satu larangan dalam haji adalah melakukan akad nikah maupun menjadi wali dalam pernikahan.

Dalam kitab tersebut dinukilkan bahwa dari sepuluh perkara yang dilarang dilakukan ketika ihram di antaranya adalah akad nikah. Akad nikah diharamkan bagi orang yang sedang ihram, bagi dirinya maupun bagi orang lain (menjadi wali).
Keenam, Pernikahan Bukan Karena Paksaan. Syarat nikah terakhir yang tak kalah penting adalah pernikahan bukan merupakan paksaan, telah mendapatkan ridha dari masing-masing pihak, dan murni merupakan keinginan kedua mempelai.

Hal tersebut di atas sesuai dengan hadis Abu Hurairah ra: “Tidak boleh seorang janda dinikahkan hingga ia diajak musyawarah atau dimintai pendapat, dan tidak boleh seorang gadis dinikahkan sampai dimintai izinnya.” (HR Al Bukhari: 5136, Muslim: 3458).

Demikian kiranya, semoga tulisan ini bermanfaat bagi pembaca kaum Muslimin. Bahwasanya terpenuhinya syarat serta rukun nikah itu adalah sangat penting dan menggelar acara pesta dan resepsi juga perlu. Wallahu a’lam bish-shawab.

*Penghulu Ahli Madya dan Kepala KUA Kecamatan Pegasing Kabupaten Aceh Tengah.

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.