TAKENGON-LintasGAYO.co : Jajaran Satres Narkoba Polres Aceh Tengah melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja, Kamis 8 Desember 2022.
Kapolres Aceh Tengah melalui Kasat Narkoba, AKP Wawan Darmawan, S.IK mengatakan, ganja yang dimusnahkan hari ini berjumlah 55 Kg lebih.
“Dan ini merupakan barang bukti dari 3 pengungkapan kasus, seperti penemuan ladang ganja di Kecamatan Bintang beberapa waktu lalu, dan ada BB titipan dari Bareskrim serta yang terbaru dari TSK asal Celala,” kata Wawan.
Ia menyebutkan, dalam sebulan terakhir pihaknya berhasil mengungkap 17 kasus dengan 19 orang tersangka.
“Secara perlahan bandar narkoba di wilayah kita ini sudah semakin berkurang. Dan kita berharap, ke depan daerah ini bersih dari peredaran gelap narkoba,” tandasnya.
Hadir dalam pemusnahan tersebut, Bupati Aceh Tengah yang diwakili Asisten Bidang Pemerintahan, perwakilan Kejari Aceh Tengah, perwakilan Dandim 0106/Aceh Tengah, ketua Pengadilan Negeri Takengon dan anggota DPRK Aceh Tengah.
[Darmawan]