TAKENGON-LintasGAYO.co : Kejaksaan Negeri Aceh Tengah, menahan bendahara Dinas Syari’at Islam Aceh Tengah, Helma Hendrako, atas dugaan penggelapan Uang Persediaan (UP) pada Dinas Syari’at Islam dan Pendidikan Dayah, Aceh Tengah pada tahun anggaran 2020.
“Uang UP pada dinas tersebut ditarik dua kali, pertama 200 Juta dan kedua 400 Juta,” kata Kajari Aceh Tengah melalui Kasi Pidsus, Zainul Arifin, SH, Rabu 26 Oktober 2022.
Atas tindakan tersebut, Zainul mengatakan, ditemukan kerugian negara sebesar 238 Juta lebih, yang dipergunakan untuk kepentingan pribadi.
“Yang bersangkutan menjabat bendahara di Dinas tersebut pada Januari 2020 lalu, dan ketahuan melakukan penggelapan pada Maret 2022,” kata Zainul.
Katanya lagi, kasus ini awalnya di laporkan oleh Kepala Dinas Syari’at Islam dan Pendidikan Dayah.
“Begitu kita terima laporan tersebut, kita langsung melakukan pemeriksaan. Dan kini yang bersangkutan telah mengakui perbuatannya,” kata Zainul.
“Saat ini, kita juga sudah melakukan penahanan kepada yang bersangkutan dan kini sudah ditahan di Rutan Takengon,” tandasnya.
[Darmawan]





