LKPP Minta Inspektorat Aceh Tengah Tindaklanjuti Aduan CV Kaffa Gruop

oleh

TAKENGON-LintasGAYO.co : Direktur CV. Kaffa Group, Janiska Putra mengatakan, Inspektur Kabupaten Aceh Tengah harus bekerja secara profesional dalam menindaklanjuti surat dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa/Pemerintah (LKPP).

“Kami minta Inspektorat Aceh Tengah segera menindaklanjuti arahan dari LKPP tentang penyelesaian aduan atas CV. Kaffa Group, tentang adanya pemenang lelang pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan Pemkab Aceh tengah yang tidak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dan dokumen pemilihan pengadaan barang dan jasa itu sendiri,” kata Janiska Putra, Kamis 19 Oktober 2022.

Dalam salinan surat LKPP, terkait aduan dari CV. Kaffa Group melalui aplikasi pengaduan dengan ID-KENY3DY3O, ID-CCFRFOXL3, dan IDX8OARSUFN pada 1 September 2022.

Dalam surat itu, LKPP sependapat dengan sanggahan CV. Kaffa Group, dimana dalam hal terdapat pertentangan persyaratan yang tertulis pada dokumen pemilihan dengan yang tertulis pada Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE), maka yang digunakan adalah persyaratan yang tertulis pada Dokumen Pemilihan (DP).

3 paket proyek yang diadukan antara lain :

  1. Rehabilitasi Sarana Air Bersih Bies Penentanan Kec. Bies (DOKA), dengan HPS Dokumen Pemilihan (DP) Rp. 466.364.449,22 dan HPS Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) Rp. 483.891.543,65. Lelang ini dimenangkan oleh CV. TRI SATRIA MANDIRI dengan nilai penawaran Rp. 479.145.047,27. (Melebihi HPS Dokumen Pemilihan)
  2. Pengembangan SAB Kampung Kepala Akal (DOKA), dengan HPS Dokumen Pemilihan (DP) Rp. 465.175.777,50 dan HPS Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) Rp. 483.902.629,12. Lelang ini dimenangkan oleh CV. EMPHAN KONSTRUKSI dengan nilai penawaran Rp. 479.197.513,94. (Melebihi HPS Dokumen Pemilihan)
  3. Pembangunan Sarana Air Bersih (Bak Penampungan 3 Mata Air) Kec. Bies (DOKA), dengan HPS Dokumen Pemilihan (DP) Rp. 466.133.742,69 dan HPS Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) Rp. 483.748.210,28. Lelang ini dimenangkan oleh CV. AMAL dengan nilai penawaran Rp. 479.077.579,93. (Melebihi HPS Dokumen Pemilihan)

“Pokja Pemilihan II UKPBJ Kabupaten Aceh Tengah melanggar Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Berdasarkan Peraturan tersebut Pokja seharusnya berpegang pada persyaratan yang tertuang di dalam Dokumen Pemilihan,” tegas Janiska.

Menurutnya, dalam situasi ini, LKPP menilai Pokja seharusnya menggunakan Lampiran V Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia, Model Dokumen Pemilihan Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia, Metode Tender, Pascakualifikasi, Satu File, Sistem Harga Terendah, Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan.

“Dalam Bab I. Umum, Huruf C menyebutkan bahwa dalam hal terdapat pertentangan persyaratan yang tertulis pada Dokumen Pemilihan dengan yang tertulis pada Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE), maka yang digunakan adalah persyaratan yang tertulis pada Dokumen Pemilihan,” terangnya.

Di dalam surat itu juga, LKPP meminta kepada APIP K/L/PD untuk menindaklanjuti pengaduan CV. Kaffa Group agar dapat melakukan klarifikasi pelaksanaan evaluasi berdasarkan Dokumen Pemilihan (DP) paket tersebut kepada Pokja Pemilihan maupun kepada Peserta Pemilihan.

“Sampai dengan hari ini, pasca LKPP menerbitkan surat untuk menindak lanjuti permasalahan ini, Pihak Inspektorat Kabupaten Aceh Tengah belum memberikan tanggapan dan informasi apapun mengenai permasalah tersebut,” ucapnya.

Menurut Janiska, Inspektorat Kabupaten Aceh Tengah seharusnya telah memberikan tanggapan dalam kurun waktu 15 hari sejak diterimanya pengaduan CV Kaffa Group ataupun instruksi dari LKPP guna menyelesaikan permasalahan ini.

“Kita sudah mengirimkan surat sebanyak 2 kali kepada Inspektorat Aceh Tengah, juga sudah beberapa kali mendatangi kantor untuk mengetahui sejauh mana proses. Karena sesuai aturan, surat tersebut harus dijawab 15 hari kerja. Namun, ini sudah lebih dan kita belum terima jawaban apapun,” terangnya.

Janiska mengaku kecewa dengan kinerja Inspektorat. Padahal menurutnya, LKPP membuka ruang komunikasi dalam sistem pengaduan PBJP sebagai forum konsultasi untuk memberikan kemudahan dan meningkatkan akuntabilitas kepada APIP dalam menindaklanjuti pengaduan dari peserta lelang.

Sebelumnya pada 24 Agustus 2022 CV. Kaffa Group juga telah menyampaikan pelaporan Kepada Pengguna Anggaran (PA) Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Aceh Tengah tentang adanya perbedaan HPS yang tertera dalam dokumen pemilihan dengan yang tertera di SPSE.

“Namun Pengguna Anggaran (PA) menerangkan bahwa HPS yang tertera di SPSE telah sesuai dengan yang mereka miliki. Disini perlu dipahami bahwa Pengguna Anggaran (PA) tidak memahami apa permasalahan yang diadukan oleh kira. Dalam proses pelelangan pengadaan barang dan jasa itu mengacu kepada Dokumen pemilihan bukan kepada informasi yang tertuang di SPSE,” tandas Janiska.

Sementara itu Ketua Laskar Merah Putih Aceh Tengah, Alfata mengatakan, Pemkab Aceh Tengah tidak mau belajar menangani pemasalahan ini.

Padahal katanya lagi, pada 2021 Pemkab Aceh Tengah juga sudah pernah digugat terkait barang dan jasa.

“Di tahun 2021, saat digugat Pemkab kalah di Pengadilan Tinggi, dan saat ini menumpuh upaya kasasi. Jika menurut hal itu, harusnya persoalan serupa tidak terjadi lagi,” tegas Alfata.

“Harusnya Pemkab belajar, dan dalam waktu dekat akan ada beberapa gugatan lagi yang akan kita layangkan,” tambahnya.

Alfata menilai, dalam masa kepemimpinan Bupati Shabela, perusahaan kontruksi di Aceh Tengah kurang dari 30 perusahaan (data menurut Gapensi).

“Padahal pada masa periode bupati sebelumnya, menurut data Gapensi ada 280 badan usaha jasa kontruksi. Kini tinggal kurang dari 30. Kenapa itu terjadi, karena tidak diberdayakan, dan para pemilik perusahaan menutup usahanya, karena tak mampu membayar pajak,” demikian Alfata.

[SP]

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.