Penggunaan Obat Sirup Dilarang Kemenkes, Yunasri : Akan Disampaikan ke Semua Faskes dan Apotek

oleh

TAKENGON-LintasGAYO.co : Dinas Kesehatan Aceh Tengah bergerak cepat menanggapi perintah dari Kementerian Kesehatan untuk melarang sementara pemberian obat dalam bentuk cair/sirup kepada anak.

“Hal itu, berkaitan dengan laporan peningkatan kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal/Acute Kidney Injury (AKI)  yang tajam pada anak, utamanya dibawah usia 5 tahun. Peningkatan kasus ini berbeda dengan yang sebelumnya, dan saat ini penyebabnya masih dalam penelusuran dan penelitian,” kata Kepala Dinas Kesehatan, Aceh Tengah, dr. Yunasri, M.Kes, Rabu 19 Oktober 2022.

Kata Yunasri, berdasarkan surat dari Kemenkes RI, pihaknya akan melakukan penyelidikan epidemiologi dan melakukan pendataan terhadap kasus penyakit tersebut, apakah ada terdapat di Aceh Tengah.

Lebih jauh dikatakan, kasus AKI yang kini ditemukan di Indonesia, dalam pemeriksaan yang dilakukan terhadap sisa sampel obat yang dikonsumsi oleh pasien, sementara ditemukan jejak senyawa yang berpotensi mengakibatkan AKI.

“Saat ini tengah dilakukan penelusuran dan penelitian secara komprehensif oleh Kemenkes dan BPOM, termasuk kemungkinan faktor resiko lainnya,” kata Yunasri.

Lebih jauh Yunasri mengatakan, untuk sementara Kemenkes telah mengeluarkan surat untuk penghentian sementara penggunaan obat jenis sirup.

“Sesuai dengan surat Kemenkes tersebut, maka Dinas Kesehatan Aceh Tengah saat ini juga sudah menyurati Puskesmas, Rumah Sakit, praktek mandiri, apotek dan toko obat, untuk sementara waktu tidak menjual obat dalam bentuk cair/sirup,” katanya.

Imbauan tersebut, kata Yunasri harus dipatuhi sampai dengan adanya pemberitahuan lanjutan terkait penggunaan obat cair/sirup tersebut.

[Darmawan]

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.