TAKENGON-LintasGAYO.co ; Kantor Kementerian Agama (Kenkemenag) Aceh Tengah mendatangani MoU dengan Badan Wakaf Indonesia (BWI), Kantor Pertanahan Aceh Tengah dan Baitul Mal Aceh Tengah, Selasa 30 Agustus 2022.
Kakan Kemenag Aceh Tengah, Saidi B, MA mengatakan penandatangan MoU ini sebagai langkah dari Kemenag Aceh Tengah untuk melindungi tanah wakaf.
“Jadi, kerjasama ini dalam hal percepatan penyertifikatan tanah wakaf di Kabupaten Aceh Tengah,” kata Saidi.
Dilanjutnya, pihak Kantor Pertanahan Aceh Tengah akan mempercepat proses penyertifikatan tanah wakaf, sementara biaya akan ditanggung oleh Baitul Mal Kabupaten Aceh Tengah.
“Sampai saat ini, masih banyak tanah wakaf di Aceh Tengah yang belum ada sertifikatnya. Untuk itu, kerjasama ini kita lakukan untuk mempercepat hal tersebut,” tegas Saidi.
Dirincikan, di Aceh Tengah saat ini ada 979, dan yang sudah bersertifikat 692, selebihnya 287 belum memiliki sertifikat.
“Untuk itu, dari kerjasama dua instansi dinilai masih kurang untuk mempercepat penyertifikatan tanah wakaf. Hari ini kita satukan persepsi, maka kerjasama 4 instansi ini kita laksanakan,” tandasnya.
[Darmawan]






