Rentan Disalahgunakan, Ketua KIP Aceh Tengah Ajak Warga Cek Data Keanggotaan Parpol

oleh

TAKENGON-LintasGAYO.co : Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tengah, Sertalia, S.Pd mengajak masyarakat  mengawasi data keanggotaan dan kepengurusan partai politik melalui situs web KPU RI infopemilu, sehingga tidak ada nama yang dicantumkan secara sepihak.

Menurutnya, berdasarkan PKPU No mor 4 Tahun 2022 Pasal 140, jika terdapat keraguan terhadap keabsahan dokumen persyaratan Partai Politik, masyarakat dapat menyampaikan laporan tertulis kepada KPU, KPU
Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota.

“Ini dapat dilakukan, sampai dengan
sebelum penetapan partai politik peserta Pemilu,” katanya, Selasa 23 Agustus 2022.

Kata Sertalia lagi, selain menyampaikan laporan diwajibkan juga sipelapor mengisi formulir model tanggapan masyarakat parpol, dengan melampirkan identitas kependudukan, bukti yang mendasari atau memperkuat laporannya dan uraian mengenai penjelasan objek masalah yang dilaporkan,” tambah Sertalia.

Dari tanggapan/laporan masyarakat tersebut KIP, katanya lagi akan meruskan kepada KIP Aceh Atau ke KPU RI.

“Selain menyampaikan ke KIP Aceh dan KPU kami juga dapat melakukan klarifikasi atas laporan tertulis sebagaimana dimaksud kepada instansi yang berwenang dan hasil klarifikasi dari instansi yang berwenang tersebut akan kami tuangkan hasil klarifikasi ke dalam Berita Acara (BA),” katanya.

Kata Sertalia menimpali, hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud di dalam PKPU tersebut akan menjadi bahan pertimbangan dalam penetapan Partai Politik peserta Pemilu.

“Sebelum KPU Menetapkan Partai Politik menjadi peserta pemilu peran dari masyarakat sangat dibutuhkan sebagai bagian dari partisipasi aktif dalam tahapan verifikasi administrasi parpol,” tegasnya.

Menurutnya, KIP Aceh Tengah telah menerima informasi terkait satu nama staf sekretariat untuk kali kedua, namanya dicatut ke Sipol dan juga ada satu orang dari masyarakat, yang sidah melalorkan namanya tercantum di Sipol KPU.

Tambah Sertalia masyarakat umum non-penyelenggara pemilu, sangat berpotensi mengalami hal serupa. “Sangat mungkin semua anggota masyarakat baik penyelenggara maupun bukan penyelenggara pemilu,” ujar dia.

Pencatutan nama atau identitas pribadi oleh parpol, kata dia, bakal menimbulkan masalah ketika profesi orang tersebut termasuk yang dilarang menjadi anggota parpol seperti komisioner KPU/KIP Aceh, Bawaslu/PANWASLIH, maupun TNI/Polri.

“Meskipun sebagian nama boleh menjadi anggota parpol tetapi tanpa sepengetahuan tiba-tiba dicantumkan sebagai anggota parpol ini kan juga menjadi problem,” kata dia.

Karena itu, KIP Aceh Tengah telah membuka ruang seluas-luasnya kepada publik untuk mengecek identitas mereka apakah dicatut atau tidak oleh parpol.

Masyarakat yang mengetahui namanya dicantumkan secara sepihak dapat melaporkan dengan mendatangi ruang “help desk” di Kantor KIP Aceh Tengah atau dapat mengisi formulir secara daring melalui laman “help desk” KPU.

[Darmawan]

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.