Status Hukum Anak

oleh

Oleh. Dr. Jamhuri Ungel, MA

Arti Seorang Anak

Anak adalah seseorang yang dilahirkan dari seorang ibu, baik dari hasil perkawinan yang sah, atau dari perkawinan yang tidak sah atau juga yang lahir dari seorang ibu tanpa adanya perkawinan.

Setelah manusia itu beradab mengenal hukum moral maka anak yang diakui adalah anak yang lahir dalam perkawinan sesuai dengan perkawinan dalam tradisi manusia.

Terakhir anak adalah yang lahir dalam perkawinan sesuai agama yang dianut oleh orang tua mereka. Hukum Indonesia dalam menyikapi fenomena yang muncul dalam masyarakat sebagai mmana disebutkan maka yang disebut dengan anak adalah anak yang sah, anak yang disahkan dan anak yang tidak sah.

Di dalam Islam anak dapat dilihat dari sisi anak sebagai anak dan anak dari sisi hukum. Anak dari sisi anak adalah anak yang dilahirkan di luar perkawinan atau dilahirkan dari perkawinan yang sah.

Anak yang dilahirkan di luar perkawinan pada dasarnya tidak mempunyai hukum yang sah, artinya anak tersebut tidak mempunyai orang tua baik itu ibu atau juga ayah.

Dari sisi budaya tidak mungkin seorang anak manusia lahir tanpa ibu dan tanpa bapak, tetapi mencari siapa bapak seorang anak lebih sulit daripada mencari siapa ibunya.

Karena sangat mungkin seorang laki-laki setelah menghamili seorang perempuan lalu ia mengingkari kehamilan tersebut atau juga setalah ia menghamili perempuan laki-laki tersebut hilang meninggalkan perempuan tersebut, ditambah lagi dalam masyarakat yang tidak beradab sulit menentukan siapa bapak dari nak yang dikandung karena laki-laki yang menghamili terlalu banyak.

Nasab Berdasar Ijtihad

Para ulama di dalam Islam berijtihad dalam menentukan orang tua dari setiap anak yang dilahirkan, apabila anak tersebut dilahirkan dari perkawinan yang sah maka anak tersebut mempunyai ayah dan ibu yang jelas dan sah, tetapi bila seorang anak yang dilahirkan bukan dari perkawinan yang sah sama halnya dengan anak yang lahir di luar perkawinan, maka anak tersebut dimasa kan kepada ibunya.

Ulama mendasarkan ijtihadnya kepada hadis Nabi “الولد للفراش ” anak adalah milik yang punya ranjang. Artinya bila harus dibuktikan orang tua dari seorang anak pastilah ia dilahirkan dari ibunya dan seorang ibu tidak bisa mengingkari anak yang dilahirkan.

Bila kita baca al-Qur’an tentang riwayat orang yang tidak punya ayah, maka kita menemukan satu-satunya adalah kisah Nabi Isya AS. Yang disebutkan sebanyak tiga kali, dengan sebutan Isya Ibn Maryam.

Artinya hanya Nabi Isya yang lahir dari Maryam tanpa ayah, ini merupakan kehendak Allah. Permasalahannya apakah boleh mereka yang lahir tanpa ayah dalam makna hukum disamakan dengan Nabi Isya, sedangkan sebenarnya secara biologi tidak ada orang yang lahir seperti Nabi Isya.

Ijtihad Tentang Nasab

Karena tidak bisa disamakan antara merka yang lahir di luar nikah dengan Nabi Isya, maka ulama tidak menggunakan dalil ayat yang mengisahkan Nabi Isya sebagai dalil, di samping juga karena ayat tentang sejarah menurut ulama fiqh tidak bisa dijadikan sebagai dalil hukum.

Untuk itulah para ulama fiqh menggunakan hadis “al waladu lil fira sy” (anak adalah milik yang punya ranjang) dalam mengijtihadkan status hukum anak yang lahir di luar nikah, dan ditetapkan bahwa anak yang lahir di luar nikah nasabnya di nisbahkan kepada ibu.

Akibat dari penisbahan ini tentu berimbas kepada hukum kewarisan dan juga kewajiban pendidikan dan nafkah menjadi kewenangan ibu.

Kini fenomena dalam masyarakat muncul ke permukaan, ijtihad para mujtahid belum ditemukan kendati kajian-kajian ilmiah sudah banyak dilakukan.

Yaitu banyaknya anak yang baru lahir ditelantarkan oleh ibunya, dilatakkan di depan rumah orang lain dengan harapan orang yang menemukan dapat mengasuhnya dengan baik, atau membuangnya dengan harapan tidak mendatangkan beban karena kehadirannya tidak diharapkan.

Untuk kasus ini ada kepastian kepada siapa dinasabkan anak tersebut, karena ibu yang melahirkan tidak mengakui keberadaan anak tersebut. Masyarakat sering menisbahkan mereka yang tidak diketahui orang tuanya dengan nisbah Ibnu Adam, nisbah ini tidak hanya bagi mereka yang tidak mempunyai orang tua tetapi juga bagi mereka yang tidak diketahui nama orang tuanya.

Solusi lain bagian anak yang ditelantarkan kalau orang tua tidak ditemukan maka anak tersebut diadopsi oleh orang lain atau juga dititipkan di panti asuhan dengan harapan ada orang tua yang akan mengasuhnya. []

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.