Kerja

oleh

Oleh : Dr. Jamhuri Ungel, MA*

Kerja…! Berapa banyak waktu yang dihabiskan untuk bekerja dan berapa banyak pekerjaan yang harus dilakukan, lalu sebenarnya untuk apa bekerja ?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut sangat sulit untuk dijawab, kendati sebenarnya bisa saja dijawab secara sederhana, bahwa bekerja tidak akan pernah selesai untuk dikerjakan dan tidak pernah ada batasan pekerjaan yang dilakukan, tentu semuanya tergantung kepada apa tujuan dari bekerja.

Membaca sejarah kehidupan manusia sejak awal sampai hari ini, semua manusia selalu bekerja. Pada zaman manusia menjadi pemburu, mereka selalu berburu untuk kebutuhan makan, tidak pernah meneganal kata berhenti untuk bekerja (berburu) karena bila berhenti berarti tidak makan, apa lagi pada saat itu makanan yang didapat tidak dapat bertahan lama karena alat penyimpan tidak mereka miliki ditambah lagi pada musim hujan makanan tidak bisa dijemur kecuali dengan perapian, semua makanan akan cepat membusuk.

Keadaan lain lagi bahwa pada masa berburu mereka hidup berpindah dari satu tempat ke tempat yang lain, sehingga bila stok makanan terlalu banyak maka sangat sulit untuk mengangkutnya.

Alat-alat yang digunakan untuk bekerja pada masa awal dibuat dari batu sebesar mudah digenggam, alat batu-batuan ini terus berkembang sesuai dengan kebutuhan mereka tetapi masih terbuat dari batu.

Seperti untuk lembing dimana batu dibuat kecil dan tajam kemudian diikat ke ujung kayu yang digunakan untuk lembing, tujuan berburu (sebagai pekerjaan) adalah untuk memenuhi kebutuhan hidup yakni untuk makan.

Selanjutnya masyarakat membentuk tempat tinggal dengan menetap di suatu daerah, dimana daerah mereka biasa berdekatan dengan sungai. Mereka mulai berganti pekerjaan dari berburu ke bertani, walau sebagian dari mereka tetap melanjutkan pekerjaan sebelumnya yaitu berburu.

Pada saat ini karena mereka tidak lagi berpindah tempat tinggal maka ketika bekerja hasilnya sudah bisa mereka simpan untuk menutupi kebutuhan hari, minggu dan bulan selanjutnya.

Ketika mereka menempati satu daerah dan menetap sebagai petani, di saat ini mereka mulai memilih tanaman yang sesuai dengan kebutuhan mereka, apakah tanaman yang mereka tanam berasal darah sekitar daerah tempat tinggal mereka atau kemungkinan juga membawa bibit tanaman dari tempat lain untuk selanjutnya dikembangkan di daerah mereka. Bekerja sebagai petani dilakukan oleh manusia dalam waktu yang lama dan bahkan sampai kepada saat kita sekarang ini (zaman modern)

Perpindahan profesi dari pemburu menjadi petani tidaklah memberi arti kalau jam atau waktu bekerja manusia semakin berkurang, demikian juga dengan beragamnya pekerjaan semakin lama maka semakin banyak ragamnya pekerjaan dan bahkan semakin lama waktu yang dihabiskan.

Kalau masa berburu maka laki-laki yang menjadi pemeran utama dalam bekerja tetapi ketika bertani maka laki-laki dan perempuan mempunyai peran yang sama.

Tidak bisa dipungkiri sebarapa lama dan seberapa banyakpun manusia itu bekerja tujuannya pastilah untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka terutamanya makan, apalagi dalam masyarakat berburu dan bertani, mereka belum mempunyai banyak kebutuhan apalagi keinginan.

Kebutuhan mereka adalah terpenuhinya makanan, dan keinginan mereka mempunyai makanan untuk waktu yang lama.

Islam datang sebagai agama yang mengatur kehidupan manuasia, dengan tidak membiarkan manusia bekerja hanya memenuhi kebutuhan hidup untuk makan, tetapi lebih dari itu yaitu menjadikan pekerjaan menjadi “ibadah” yakni pengadilan kepada Allah, dengan tidak menafikan kalau diantara pekerjaan yang dilakukan adalah mencari kehidupan untuk makan, karena dengan makan manusia dapat bertahan hidup.

Namun di samping bekerja untuk mencari makan maka agama Islam melekatkan bahwa di dalam pekerjaan mencari makan itu ada ibadah.

Karena itu sebenarnya Islam tidak pernah melarang manusia untuk bekerja, juga tidak mempermasalahkan seberapa lama dan sebanyak apa menusia itu bekerja karena manusia itu sendiri dapat melekatkan ibadah kepada pekerjaan tersebut.

Dalam ilmu hukum Islam kreteria pekerjaan yang benar adalah pekerjaan itu si suruh atau disebutkan atau dipahami ada di dalam dalil nash, selanjutnya pekerjaan itu sanggup untuk dilakukan. []

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.