Jaringan Internet di Linge Padam, Begini Penjelasan Kominfo Aceh Tengah

oleh

Takengon-LintasGAYO.co : Menyikapi informasi terkait kondisi jaringan internet di wilayah kampung Linge dan sekitarnya yang beredar di media sosial dalam beberapa hari terakhir ini, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Aceh Tengah, Khairuddin, ST, MM atau yang akrab dipanggil Yoes, hari Minggu (3/7/2022) memberikan klarifikasinya.

Penjelasan ini juga sekaligus sebagai tanggapan resmi atas berita berjudul “Warga Linge Minta Pemkab Aktifkan Kembali Jaringan Internet Desa” yang dimuat di media LintasGAYO.co tanggal 19 Mei 2022 lalu.

Yoes menyampaikan, pihaknya telah melaporkan hal ini langsung kepada Bupati Aceh Tengah untuk meminta petunjuk dan arahan guna memberika solusi terhadap permasalahan tersebut. Selain itu, pihaknya juga terus berupaya mencari jalan keluar, termasuk menghubungi mitra kerja yang diharapkan mampu memberikan solusi.

“Menyikapi informasi ini, secara aturan dan etika, kami langsung menghadap kepada pimpinan untuk melaporkan hal ini, sekaligus meminta petunjuk dan arahan dalam menyelesaikan permasalahan tersebut,” ungkap Yoes, Minggu 3 Juli 2020.

Yoes juga kembali mengingatkan bahwa seluruh kegiatan aparatur pemerintahan, mengacu kepada ketentuan perundang-undangan yang berlaku, karena negara ini adalah negara hukum, termasuk dalam pengelolaan dan penyelenggaraan telekomunikasi.

“Kami selaku aparatur pemerintah, dalam bertugas selalu dituntut untuk mematuhi semua ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dalam konteks penyelenggaraan telekomunikasi ini, sudah ada peraturan yang mengaturnya, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi yang merupakan penjabaran dari Undang Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi,” lanjutnya.

Dalam Peraturan Pemerintah tersebut, sudah dijelaskan bahwa penyelenggaraan telekomunikasi umum dilaksanakan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik daerah (BUMD), Badan Swasta dan Koperasi. Sementara instansi pemerintah, perorangan dan badan lainnya hanya diperbolehkan menyelenggarakan telekomunikasi khusus atau terbatas.

“Perlu dipahami, dalam Peraturan Pemerintah tersebut sudah dijelaskan bahwa penyelenggaran telekomunikasi umum adalah BUMN, BUMD, Swasta atau Koperasi dan kewenangannya berada di pusat, sementara pemerintah daerah tidak memiliki kewenanagnan untuk menyelenggarakan telekomunikasi umum, hanya boleh menyelenggarakan telekomunikasi khusus dan terbatas seperti radio, HT dan intranet (internet lokal),” jelas Yoes.

Secara nasional, pengelolaan telekomunikasi ini mejadi kewenangan Badan Aksebilitas Telekomunikasi Indonesia (BAKTI) yang berada dibawah Kementerian Kominfo, sementara penyelenggaraaannya, termasuk dalam pembangunan tower BTS dan penyediaan jaringan, dilakukan oleh para operator seluler seperti Telkomsesl, Indosat, XL Axiata, IM3 dan lain-lainnya. Pemerintah daerah hanya punya kewenangan untuk mengusulkannya kepada Kementerian Kominfo melalui BAKTI.

”Terkait dengan wilayah-wilayah blank spot di Kabupaten Aceh Tengah, kami sudah mengusulkan untuk segera dibangun tower BTS di 12 titik blank spot, termasuk wilayah Linge dan sekitarnya sejak tahun 2018 yang lalu, namun sepengetahuan kami baru dua titik yang sudah terealisasi yaitu di dawerah Kenawat dan Berawang Gading,” ucapanya.

Khusus untuk area Linge dan sekitarnya, sebenarnya untuk area tersebut beberapa tahun yang lalu sudah pernah dibangun tower BTS oleh salah satu operatir telekomunikasi di seputaran Serule yang seharusnya juga bisa menjangkau wilayah Linge, Jamat dan sekitarnya.

Namun karena posisi titik koordinat tower digeser ke tempat yang tidak sesuai, maka tower BTS tersebut akhirnya mubazir karena tindak dapat menangkap sinyal dari satelit telekomunikasi.

“Kita tidak dalam posisi untuk mencari kambing hitam atau menyalahkan siapapun yang telah merubah posisi pembangunan tower tersebut, tapi yang jelas, akibat kecerobohan tersebut, daerah tersebut sampai sekarang masih menjadi blank spot,” ungkapnya.

Harapan warga Linge dan sekitarnya untuk bisa mendapatkan akses telekomunikasi (internet) juga sudah lama menjadi bahan pemikiran dan nupaya Dinas Kominfo untuk mengatasinya, tetapi selalu terkendala dengan keterbatasan anggaran.

Karena menurut Yoes untuk membangun satu unit tower BTS dan peralatannya, dibutuhkan anggaran 800 juta sampai 1 milyar rupiah, dan masih dibutuhkan biaya operasional (listrik, BBM, sewa satelit) yang mencapai 100 juta rupiah per bulan. Tentu saja itu diluar kemampuan keuangan daerah.

Dan sesuai ketentuan perundang-undangan pembangunan tower telekomunikasi memang bukan kewenangan daerah. Oleh karena itu, pihak Dinas Kominfo terus berkoordinasi dan mendesak pihak BAKTI untuk segera merealisasikan pembangunan tower BTS di daerah-daerah non sinyal di wilayah Kabupaten Aceh Tengah.

“Selain bukan kewenangan daerah, kondisi keuangan di daerah tidak memungkinkan untuk membangun tower BTS yang membutuhkan anggaran 800 juta sampai 1 milyar setiap unitnya, sementara biaya operasional per bulannya bisa menjapai 100 juta rupiah, sesuai kewenanagan kita, kita hanya bisa mengusulkannya ke Kementerian Kominfo melalui BAKTI dan mendesak mereka agar segera merealisasikannya,” ujar dia.

Katanya lagi, tahun lalu pihaknya juga sudah membangun kesepakatan dengan PT Telkomsel wilayah Sumbagut, dalam pertemuan virtual tersebut pihak Telkomsel sudah menyanggupi untuk membangun satu unit tower BTS di wilayah Linge pada tahun 2022 ini, namun sampai saat ini belum ada informasi kapan tower tersebut akan mulai dibangun,
Berangkat dari permasalahan blank spot di daerah tersebut.

Pihak Diskominfo berinisiatif untuk memberikan solusi sementara dengan pemasangan tower intranet dan tower triangle di daerah tersebut, agar masyarakat dapat menikmati akses internet.

Melalui alokasi anggaran APBK Tahun 2021, akhirnya tower tersebut bisa terpasang lengkap dengan peralatannya. Namun untuk penyediaan jaringannya, masih harus bekerjasama atau mengikat kontrak dengan perusahaan penyedia jaringan internet.

“Meski dengan anggaran terbatas, tapi petugas teknis kami sudah bisa memasang tower intranet maupun trianggle di beberapa titik di seputaran Linge yang bisa menagkap sinyal internet, sementara untuk penyediaan jaringan internet akhirnya kami bekerjasama dengan PT Lintas Arta, sehingga pada akhir tahu 2021 lalu, masyarakat Linge sudah bisa menikmati akses internet,” jelasnya.

Namun karena keterbatasan anggaran, dana yang tersedia ternyata hanya mampu membiayai kontrak penyediaan jaringan sekitar 6 bulan saja, sehingga ketika kontraknya habis, jaringan juga diputus secara bertahap oleh rekanan.

“Sebenarnya kami sangat berharap kontrak ini dapat diperpanjang minimal setahun lagi, namun sampai saat ini kami belum meiliki anggaran untuk perpanjangan kontrak tersebut, kami sudah mengusulkannya tahun lalu, namun untuk tahun ini alokasi anggarannya belum tersedia,” jelasnya lagi.

Meski demikian pihaknya tetap berupaya mencari jalan keluar agar masyarakat Linge dapat terus menikmati akses internet ini, termasuk melakukan lobi dengan mitra kerjanya.

“Sambil menunggu BAKTI atau PT Telkomsel merealisasikan janjinya untuk membangun tower BTS di daerah tersebut, kami terus mencari jalan keluar agar permasalahan ini segera ketemu solusinya, tentunya kami sangat berharap dukungan dan sinergi semua pihak, karena apa yang dirasakan oleh saudara-saudara kami di Linge dan sekitarnya, kami juga sangat merasakannya, meski ini diluar kewenangan kami, namun kami tetap akan berupaya agar seluruh wilayah Aceh Tengah bisa bebas blank spot,” pungkasnya.

[Ril]

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.