TAKENGON-LintasGAYO.co : Ketua Kesatuan Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Aceh Tengah, Rizal Mupahlamiko menyotu tugas ketua DPRK Aceh Tengah, Arwin Mega yang diduga rangkap jabatan sebagai Ketua Kadin Aceh Tengah.
“Dan hal itu sudah dilaporkan oleh Koalisi Muda Untuk Parlemen Gayo (Kompag) ke Badan Kehormatan DPRK Aceh Tengah,” katanya, Jum’at 1 Juli 2022.
Menurutnya, dengan rangkap jabatan tersebut, kinerja dari Ketua DPRK juga menjadi sorotan. “Harusnya mereka sadar apa yang harus dikerjakan, bukan sebaliknya merusak marwah lembaga,” tegasnya.
Sesuai aturan, fungsi legislatif ada tiga, yakni legislasi, pengganggaran dan pengawasan. “Jadi sangat disayangkan jika ketiga tugas ini kami nilai belum dijalankan dengan baik oleh Ketua DPRK, malah kini rangkap jabatan,” ucapnya.
Pihaknya, mendesak Badan Kehormatan DPRK Aceh Tengah untuk menindaklanjuti laporan dari Kompag tersebut.
Katanya lagi, mengacu kepada Undang Undang Nomor 23 tahun 2004 pasal 188 tentang Pemerintahan Daerah, pada point C disebutkan, Pegawai Negeri Sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai pada BUMB, BUMD, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari APBN/APBD.
“Jelas disebutkan disini, anggota DPRD kabupaten/kota dilarang melakukan pekerjaan sebagai pejabat struktural pada lembaga pendidikan, akuntan publik, konsultan, advokat atau pengacara, notaris, dan pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan tugas dan wewenang DPRD kabupaten/kota serta hak sebagai anggota DPRD kabupaten/kota,” tandasnya.
[Ril]